Sumut Terkini

Gubsu Bobby Minta Kabupaten/Kota Siapkan Lahan Pembangunan SPPG 

Effendy Pohan juga meminta Kabupaten/Kota untuk dapat memahami Surat Edaran Kemendagri tersebut.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANISA
Sejumlah siswa dasar  di Medan sedang menikmati makan siang bergizi gratis beberapa waktu lalu. Gubsu Bobby minta pemerintah kabupaten/kota siapkan lahan SPPG. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Gubernur Sumut Bobby Nasution meminta seluruh pemerintah kabupaten/kota untuk siapkan lahan pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Hal itu sesuai dengan  Surat Edaran Kemendagri RI No.500.12/2119/SJ tentang dukungan pemerintah daerah dalam penyediaan tanah untuk pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). 

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Effendy Pohan mengatakan, pembangunan SPPG ini merupakan permintaan dari pemerintah pusat.

"Untuk itu kita sepakat untuk segera mengakomodir permintaan Mendagri, yang dapat kita selesaikan pada pekan ini," jelasnya dalam keterangan tertulis yang Tribun Medan lihat, Jumat (30/5/2025).

Effendy Pohan juga meminta Kabupaten/Kota untuk dapat memahami Surat Edaran Kemendagri tersebut.

"Kita diminta untuk menyiapkan lahan dan juga administrasi peminjaman lahan tersebut ke Badan Gizi Nasional (BGN)," jelasnya.

Untuk itu, Effendy berharap seluruh Kab/Kota dapat memahami surat edaran dari pemerintah pusat tersebut.

"Kita minta semua dapat memahami isi dari surat edaran tersebut, sesuai syarat-syarat lahan yang diminta agar kita persiapkan dengan sebaik-baiknya," katanya. 

Sementara itu, Staf Ahli Kepala BGN Bobby Kusuma menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumut, yang telah berkoordinasi terkait permintaan lahan ini. Ia meminta, lahan yang dimaksud dapat dipersiapkan dan sesuai dengan instruksi Mendagri. 

"Saya ucapkan terima kasih, karena telah berkoordinasi dan saya minta dapat disiapkan agar dalam satu minggu ini kita segera MoU," jelasnya 

Diketahui Surat Edaran Kemendagri RI No. 500.12/2119/SJ tersebut meminta para gubernur, bupati, dan walikota untuk meminjamkan tanah milik Pemda kepada BGN. Setiap kepala daerah diminta mengusulkan tiga titik lokasi tanah di wilayah masing-masing provinsi, kabupaten, dan kota. 

Langkah ini diharapkan dapat membantu mengatasi keterbatasan jangkauan BGN, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), dengan menyiapkan lahan yang dapat dimanfaatkan sebagai SPPG,  sesuai dengan  visi Presiden RI melalui program MBG.

(Cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved