Medan Terkini
Ditangkap Bawa Satu Kilogram Sabusabu, Warga Medan Maimun Divonis 14 Tahun Penjara
Ari Faisal Khan alias Obama, seorang warga Jalan Multatuli, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, divonis 14 tahun penjara.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Ari Faisal Khan alias Obama, seorang warga Jalan Multatuli, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Pria berusia 46 tahun itu dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tuntutan terhadap Obama seperti yang diliat tribun dalam sistem informasi penelusuran perkara PN Medan yang diliat, Jumat (30/5/2025).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ari Faisal Khan alias Obama oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim, Lenny Megawaty Napitupulu dalam putusannya.
Hakim juga menghukum Obama membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti atau subsider empat bulan penjara.
Hakim berpandangan tindakan Obama merugikan negara dan masyarakat tentang peredaran narkoba.
Sementara keadaan yang meringankan, lanjut hakim, Obama mengakui berterus terang dan menyesali perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, serta belum pernah dihukum.
"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba," kata Lenny.
Seusai membacakan putusan, hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Obama untuk berpikir-pikir terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.
Putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri Medan yang sebelumnya menuntut Obama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
Untuk diketahui, Obama ditangkap anggota kepolisian dari Polrestabes Medan di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kota Bangun Kecamatan Medan Deli, pada Sabtu (7/12/2024) lalu sekira pukul 20.00 WIB.
Obama ditangkap ketika hendak menyerahkan 1 kg sabu kepada polisi yang menyamar menjadi pembeli.
Saat diinterogasi, Obama mengaku barang haram tersebut diperolehnya dari Rangga Ferrandy alias Gedong.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Warga Pancurbatu Tewas setelah Dituduh Curi Uang Rp 23 Juta, Istri Sebut Korban Sempat Dijemput |
|
|---|
| Iman Irdian Saragih Kembali Pimpin PDIP Tebingtinggi Periode 2025-2030 |
|
|---|
| Kejari Belawan Periksa Eks Kadis Perkim Medan Dugaan Korupsi Proyek Rusunawa |
|
|---|
| 3 Polisi Diduga Mabuk dan Tabrak Perempuan di Tempat Hiburan Malam Medan Belum Juga Disidang Etik |
|
|---|
| Pengadilan Tinggi Tambahi Hukuman Kurir Sabu 1,5 Kilogram Jadi 20 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Obama-saat-mengikuti-sidang-vonis-yang-dibacakan-majelis-hakim-PN-Medan.jpg)