Berita Viral

ALASAN Budi Arie Ngotot Adhi Kismanto Diterima Kerja di Kominfo, Berijazah SMK, tak Lulus Seleksi

Adhi Kismanto atau AK ditangkap polisi karena menjadi beking judi online. AK pun diduga adalah kaki tangan mafia judi online.

Twitter via Tribunnews.com
TITIPAN BUDI ARIE - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi (kanan) menghadiri pernikahan Adhi Kismanto alias AK (dua dari kiri), pegawai yang tak lolos seleksi pendukung tenaga teknis Kemenkominfo tapi punya kewenangan atur pemblokiran situs judi online (judol). Adhi disebut sebagai orang titipan Budi Arie untuk mengawal situs judi online. 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah alasan Budi Arie ngotot Adhi Kismanto diterima kerja di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Padahal Adhi Kismanto hanya berijazah SMK dan tak lulus seleksi.

Belakangan, Adhi Kismanto atau AK ditangkap polisi karena menjadi beking judi online.

Baca juga: Kronologi Eks Direktur KSPPM Parapat Delima Silalahi Dapat Kiriman Burung Mati Berlumuran Darah

AK pun diduga adalah kaki tangan mafia judi online yang bercokol di kementerian Kominfo.

AK masuk ke Kominfo atas rekomendasi Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika itu.

Budi Arie kini makin terjepit setelah sejumlah fakta dalam kasus judi online terungkap.

Seperti diketahui, kasus judi online ini meledak di era Meutya Hafid, saat baru menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Baca juga: Ditnarkoba Polda Sumut Gagalkan Peredaran 9 Kg Sabu di Tanjungbalai, Dua Kurir Ditangkap

Terkait hal itu, Budi Arie pun tak nyaman, dia terpaksa omong apa adanya pada wartawan soal sosok Adi Kismanto.

Budi Arie juga membeberkan alasan mengapa AK bisa lolos sebagai tenaga pendukung Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang dulu bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika.

AK merupakan satu dari 11 tersangka pegawai Komdigi yang diduga melindungi situs-situs judi online agar tidak diblokir dan tetap beroperasi di Indonesia.

Ternyata, Budi Arie yang memutuskan sosok AK dapat diterima menjadi pegawai Komdigi.

PELINDUNG SITUS JUDOL - Adhi Kismanto, mantan pegawai Kominfo yang melindungi ratusan situs judi online saat menikah.
PELINDUNG SITUS JUDOL - Adhi Kismanto, mantan pegawai Kominfo yang melindungi ratusan situs judi online saat menikah. (Instagram)

"Saya putuskan untuk AK diterima karena yang bersangkutan mengklaim punya skill IT mumpuni," kata Budi Arie kepada Kompas.com, Jumat (8/11/2024).

Menurut Budi Arie, keputusan tersebut bertujuan memperkuat tim Komdigi, yang saat itu masih bernama Kominfo, dalam upaya memberantas situs judi online di Indonesia.

“Dalam dunia IT, sudah umum bahwa ijazah terkadang bukan menjadi hal yang utama,” lanjut Budi Arie.

AK sebelumnya dikenal memiliki kemampuan teknis untuk menangani pemblokiran situs-situs yang dianggap merugikan masyarakat.

Baca juga: Gubsu Bobby Minta Kabupaten/Kota Siapkan Lahan Pembangunan SPPG 

Namun, kontroversi muncul setelah AK terseret dalam kasus perlindungan situs judi online yang melibatkan beberapa pegawai Komdigi.

Saat ini, Adhi Kismanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

Sebagai informasi, pada akhir 2023, Adhi Kismanto mengikuti seleksi untuk posisi tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif di Kemenkominfo.

Meski dinyatakan tidak lulus seleksi, tersangka AK kemudian dipekerjakan dan diberikan kewenangan untuk mengatur pemblokiran situs judi online.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, AK tidak lulus saat mengikuti tes masuk sebagai tenaga pendukung Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Terhadap tersangka Adi Kismanto ini dinyatakan tidak lulus," kata Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (5/11/2024).

Baca juga: Polres Simalungun Ungkap Kasus Inces 3 Putri Dicabuli Ayah Kandung, Anak Tertua Ingin Akhiri Hidup

Meski tidak lulus, Adi Kismanto ternyata tetap dapat bekerja di Kemenkomdigi bahkan diberikan wewenang untuk mengatur pemblokiran situs judi. 

Pihak kepolisian sedang melakukan pendalaman untuk mengungkap penyebab Adi Kismanto dapat bekerja di instansi pemerintahan.

"Bahwa tersangka AK ini betul-betul memiliki kewenangan untuk mengatur pemblokiran website perjudian online khususnya berkerja sebagai tim pemblokiran website judi online," ujar Wira.

Anggota Komisi III DPR RI fraksi Golkar, Soedeson Tandra, mendesak kepolisian untuk memeriksa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, terkait kasus judi online.

"Kami mendesak agar (mantan) menteri itu harus diperiksa. Mantan menteri Kominfo, ya harus diperiksa," kata Tandra, saat dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (8/11/2024).

Tandra meminta aparat penegak hukum untuk menjunjung tinggi prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum.

Apalagi, kata dia, dari 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang dijadikan tersangka, beberapa di antaranya disebut-sebut memiliki kedekatan dengan Budi Arie.

"Karena kan kalau kami dapat info dari media-media, kan itu orang dekatnya beliau (Budi Arie). Yang kedua, ada yang enggak lulus di dalam tes-tes itu kok diterima. Ini kan suatu pertanyaan besar," ujar Tandra.

Karenanya, Tandra meminta kepolisian untuk melakukan penegakan hukum terhadap siapapun.

"Maka demi tegaknya hukum, demi equality before the law, kami mendesak agar (mantan) menteri itu harus diperiksa," ucapnya.

Dia memandang, sebagai mantan Menkominfo Budi Arie harus bertanggungjawab.

"Menteri lah yang harus bertanggung jawab. Jangan menyalahkan yang ecek-ecek itu, gitu lho. Ya kan?" tegas Tandra.

Minta Gaji Rp17 Juta

Dalam persidangan, terungkap Adhi Kismanto sempat meminta gaji Rp 17 juta per bulan.

Permintaan Adhi itu dinilai janggal mengingat Adhi Kismanto yang merupakan lulusan SMK tapi meminta digaji di atas taraf manajer di Kominfo.

Hal tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025).

Ketua Tim Program dan Keuangan Direktorat Aptika Kominfo, Ulfa Wachidiyah Zuqri, hadir sebagai saksi. 

Baca juga: Profil Diaz Hendropriyono, Anak AM Hendropriyono Eks Stafsus Jokowi Jabat Komisaris Utama Telkomsel

Ulfa mengungkap bahwa Adhi tidak lolos seleksi karena hanya berijazah SMK, sehingga tak memenuhi syarat sebagai pegawai kontrak.

“Kemudian kami kualifikasi dan memang dari sisi administrasi saudara Adhi itu menjelaskan bahwa yang bersangkutan memiliki ijazah hanya SMK,” kata Ulfa di persidangan.

Meski tidak memenuhi syarat, Direktur Pengendalian Ditjen Aptika Teguh Arifiyadi disebut menyarankan agar Adhi Kismanto tetap dibayarkan gajinya karena merupakan rekomendasi dari sang Menteri.

ADHI KISMANTO - Foto Budi Arie saat menghadiri resepsi pernikahan Adi Kismanto. Adhi Kismanto, yang disebut-sebut sebagai 'orang titipan' Menteri Komunikasi ketika itu, Budi Arie Setiadi meminta gaji sebesar Rp 17 juta,.
ADHI KISMANTO - Foto Budi Arie saat menghadiri resepsi pernikahan Adi Kismanto. Adhi Kismanto, yang disebut-sebut sebagai 'orang titipan' Menteri Komunikasi ketika itu, Budi Arie Setiadi meminta gaji sebesar Rp 17 juta,. (X gank of petojo)

Karena tidak dapat dibayar lewat anggaran resmi DIPA, Ulfa akhirnya menggunakan dana operasional senilai Rp 10 juta per bulan selama dua bulan.

“Sehingga saya usulkan otomatis menggunakan dana tersebut (dana operasional) sebesar Rp 10 juta per bulan jadi totalnya Rp 20 juta,” ujar Ulfa.

Namun sebelum disetujui, Adhi sempat meminta gaji Rp 17 juta per bulan, angka yang bahkan melampaui gaji manajer di Kominfo yang hanya Rp 16 juta.

“Tadinya saudara Adhi meminta dari waktu kualifikasi sebesar Rp 17 juta pak,” ungkap Ulfa di depan Jaksa.

Baca juga: Pertama Kali ke IKN, Mulut Gibran Minta Pohon Beringin di Istana Wapres: Mulai Berkantor 2026

Jaksa sempat memastikan, “Minta 17 juta? 17 juta per bulan?”

“Betul, dan itu sudah di level manajer, manajer kami aja hanya Rp 16 juta,” tegas Ulfa.

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com 

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved