Sumut Terkini

5 Mandor Dipecat saat Pertanyakan Uang Setoran Sampah Sebesar Rp 26 Juta ke Camat Medan Barat

Nasib para mandor petugas kebersihan di Kecamatan Medan Barat jadi sorotan. Lima mandor dicopot sepihak oleh Camat Medan Barat

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/DEDY KURNIAWAN
SETORAN SAMPAH: 5 Mandor Petugas Kebersihan Kecamatan Medan Barat mengadu ke Anggota DPRD Medan, Antonius Tumanggor dipecat sepihak setelah mempertanyakan uang setoran retribusi sampah. (Tribun-Medan.com/Dedy Kurniawan) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Nasib para mandor petugas kebersihan di Kecamatan Medan Barat jadi sorotan.

Lima mandor dicopot sepihak oleh Camat Medan Barat, Hendra Syahputra karena mempertanyakan uang setoran sampah yang seharusnya mereka salurkan ke Dinas Lingkungan Hidup.

Setelah dicopot dari jabatan mandor, mereka dipindahtugaskan ke tingkat lebih rendah menjadi petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (P3SU) oleh Camat Medan Barat, Hendra Syahputra.

Pencopotan ini terkesan sewenang-wenang, dilakukan tanpa penjelasan resmi setelah kasus uang setoran yang dipakai oleh Camat Medan Barat

Mandor, Abdu Hasbi Simanjuntak mengatakan sempat direncanakan berkumpul ke Kantor Tata Pemerintah Pemko Medan.

Katanya, mereka ditelepon melalui Sarpras Kecamatan. 

"Kami ditelpon melalui Sarpras, kumpul di kantor Tapem, dipanggil Kabag Tapem (Andrew Fransiska Ayu) katanya. Awalnya siap. Tapi kapok kami saling tanya sesama kawan, kan hari libur. Apa iya kita dipanggil kok hari libur? Jadi kami bimbang, telpon lah Pak Tumanggor (DPRD Medan), kami takut salah langkah. Kami kan melapor keluhan ke Pak Tumanggor yang sampaikan inspirasi ke Pak Tumanggor," ungkap Abdu Hasbi. 

"Rupanya ada penekanan dari Pak Tumanggor tidak usah datang ke pertemuan karena hari libur. Kalau pun harus ke sana kalian harus disurati resmi. Gitu bahasanya Pak Tumanggor," ungkap Abdu Hasbi. 

Abdu Hasbi dan para mandor juga tak tahu apa tujuan Kabag Tapem lalukan pemanggilan di hari libur. Pihak Sarpras yang menghubungi juga tak memberi tahu maksud dan tujuan. 

"Intinya ke kami Camat gak ada langsung ingin upaya pengembalian uang setoran, gak tahu kalau sama yang lain. Dia (Camat) tidak memanusiakan manusia, sewenang-wenang, dia penuh tekanan, kita paham dia marah (soal pencopotan)," ungkap Abdu Hasbi. 

Diungkapkan Abdu Hasbi, Camat Medan Barat mengambil uang setoran dari para mandor bervariasi.

Seharusnya uang itu disetorkan mereka ke Dinas Lingkungan Hidup melalui Bank Sumut. 

"Kalau saya yang diambil dipinjam dia itu Rp 5 juta. Setiap mandor bervariasi nilainya. Kurang lebih total semua 26 jutaan. Sekarang peraturannya berubah, kita ke kantor daerah minta SPS, setelah SPS ada kami datang ke Bank Sumut untuk setoran. Dan keluar bukti setor bank ke DLH. Gak ada lagi urusannya ke camat lagi. 26 juta ini pinjam dipakai dia. Gak ada wewenang dia ambil setoran," ungkap Abdu Hasbi. 

"Kalau pun dia (Camat) bisa aja tunjuk kepala mandor yang urus antar setoran, itu pun harus resmi dibuat di kantor camat. Intinya tapi gak bisa langsung ke Camat, gak ada urusan setoran sampah ke Camat," jelasnya.

"Kami pun udah di luar prediksi sampai ke Ibu Tapem. Soal itu kami serahkan ke Pak Tumanggor. Kami gak mau campuri. Kami gak mau salah langkah, masalah kami juga sifatnya bukan urgensi. Kami merasakan ketakutan makanya lapor dan minta petunjuk ke beliau (Antonius Tumanggor)," kata Abdu Hasbi. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved