Berita Medan

26 Jutaan Setoran Sampah Diambil Camat, 5 Mandor Dipecat Sepihak : Ketakutan Dipanggil Kabag Tapem

Pencopotan ini terkesan sewenang-wenang, dilakukan tanpa penjelasan resmi setelah kasus uang setoran yang dipakai oleh Camat Medan Barat. 

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
HO
Setoran Sampah Diambil Camat. 5 Mandor Petugas Kebersihan Kecamatan Medan Barat mengadu ke Anggota DPRD Medan, Antonius Tumanggor dipecat sepihak setelah mempertanyakan uang setoran retribusi sampah. 

"Kami pun udah di luar prediksi sampai ke Ibu Tapem. Soal itu kami serahkan ke Pak Tumanggor. Kami gak mau campuri. Kami gak mau salah langkah, masalah kami juga sifatnya bukan urgensi.

Kami merasakan ketakutan makanya lapor dan minta petunjuk ke beliau (Antonius Tumanggor)," kata Abdu Hasbi. 

Abdu Hasbi berharap mereka dikembalikan ke jabatan semula dan mendapat keadilan atas yang dialami.

Abdu Hasbi berharap Antonius Tumanggor bisa memperjuangkan suara dan hak mereka lewat Rapat Dengar Pendapat di DPRD Medan. 

"Harapan jangan lah semena-mena, kami diturunkannya ke bawah. Kalau kami lakukan kesalahan ya gak masalah, tapi selama ini kan kami kerjakan peraturan baik-baik, gak ada melawan.

Itu setoran kan jadi catatan di Pemko Medan, kami gak pernah-pernah nunggak kok menunggak gak enak juga lah," pungkas Hasbi. 

Kelima mandor yang dipindahkan masing-masing bertugas di lima kelurahan berbeda. Mereka adalah Abdu Hasbi (Kelurahan Kesawan), Rio Sutanja Nasution (Karang Berombak), Kusdian Pasaribu (Sei Agul), Ridwan Marpaung (Glugur Kota), dan Sri Rahayu br. Siregar (Silalas).

Surat pemindahan tugas diterima kelima mandor tersebut pada 23 Mei 2025.

Mereka mengaku tidak mendapat penjelasan resmi dari camat, namun menduga dipecat setelah mereka menagih uang setoran wajib retribusi sampah (WRS) yang telah dikumpulkan dari masyarakat untuk disetorkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan.

Abdu dan rekan-rekannya menyebut, uang yang dipinjam camat dari masing-masing mandor bervariasi, berkisar antara Rp5 juta hingga Rp13 juta.

Mereka menyatakan, uang tersebut merupakan hasil pungutan dari warga pada Januari 2025 dan harus disetorkan ke DLH. 

Menanggapi pengaduan tersebut, Antonius Tumanggor menyatakan akan segera membawa kasus ini ke DPRD Kota Medan dan meminta dilakukan rapat dengar pendapat (RDP).

Ia juga akan menyampaikan persoalan ini langsung kepada Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas.

"Belum genap seratus hari wali kota menjabat, tapi sudah ada ulah camat seperti ini. Ini bisa mencoreng program bersih-bersih yang menjadi prioritas beliau," katanya. 

Anggota Komisi IV ini juga menyoroti sejumlah masalah lain selama kepemimpinan Hendra Syahputra, termasuk dugaan pungutan liar dalam pengadaan perlengkapan dinas bagi kepala lingkungan (kepling), seperti HT (Handy Talkie), baju dinas hingga sepatu boot.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved