Berita Viral

SOSOK Tri Yanto, Eks Pegawai Baznas Jabar Dijadikan Tersangka Usai Bongkar Dugaan Korupsi

Tri Yanto adalah mantan pegawai Baznas Jabar yang dijadikan tersangka oleh polisi usai membongkar kasus dugaan korupsi dana zakat.

Editor: Array A Argus
Facebook/Instagram
TERSANGKA- Tri Yanto, eks pegawai Baznas Jabar malah dijadikan tersangka usai membongkar dugaan korupsi di bekas tempat kerjanya. Ia dituduh atas pelanggaran UU ITE. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Sosok Tri Yanto, eks pegawai Baznas Jabar tengah viral di media sosial.

Pasalnya, setelah membongkar dugaan korupsi di Badan Zakat Nasional Jawa Barat (Baznas Jabar), Tri Yanto malah dijadikan tersangka oleh polisi.

Alasannya, karena Tri Yanto diduga melanggar Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan mengungkapkan Tri Yanto ditetapkan sebagai tersangka terkait penyebaran informasi yang dikecualikan oleh Baznas, ke beberapa instansi tanpa izin.

Baca juga: Profil Mayjen TNI Rafael Granada Baay, Eks Pengawal Jokoi Jabat Sekretaris BIN

"Dia melakukan share informasi ke berbagai lembaga, padahal ada beberapa informasi yang dikecualikan oleh Baznas sesuai dengan amanah UU," kata Hendra, Senin (26/5/2025) dikutip dari KompasTV.

Hendra mengatakan, informasi tersebut disebarkan Tri Yanto usai yang bersangkutan dipecat dari Baznas Jabar.

"Dia sudah dipecat, tapi kok masih legal akses ini dan (informasinya) di-share ke berbagai pihak, ini yang tidak boleh," kata endra.

Karenanya, Tri Yanto kemudian dijadikan tersangka atas laporan Baznas Jabar.

Sementara itu, Tri Yanto sempat melaporkan dugaan korupsi yang ada di Baznas Jabar.

Baca juga: Profil Mayjen Deddy Suryadi, Eks Ajudan Jokowi Jebolan Kopassus yang Kini Jabat Pangdam Jaya

Berdasarkan hasil temuannya, ditemukan unsur dugaan korupsi dana zakat senilai Rp 9,8 miliar, dan dana hibah APBD Pemerintah Jabar senilai sekitar Rp 3,5 miliar.

"Kami memang tidak mengirimkan ke Polda karena melihat Polda banyak pekerjaan dan lainnya. Kami kirimkan ke APH (aparat penegak hukum) yang lain. Kami mengirimkannya ke beberapa APH dari Kejati (Kejaksaan Tinggi) Jabar, KPK, dan Kejari (Kejaksaan Negeri) Kota Bandung," kata Tri , Rabu (28/5/2025) dikutip dari Kompas.com.

Tri mengatakan, ada ditemukan kelebihan penggunaan dana operasional Baznas Jabar pada 2021–2022 yang mencapai 20 persen dari total dana zakat.

Baca juga: Profil Sigit Widyawan, Ipar Jokowi yang Kini Jabat Komisaris Utama PT Semen Indonesia Geser Buwas

Padahal, sesuai aturan Kementerian Agama, batas maksimal penggunaan dana operasional oleh Baznas adalah 12,5 persen dari total dana yang dihimpun.

Tri yang pernah menjabat sebagai Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal Baznas Jabar menyebut kelebihan penggunaan dana itu terjadi karena adanya penambahan pegawai setelah pergantian pimpinan pada 2020.

"Di laporan keuangan ada kenaikan biaya operasional yang cukup tajam dari 2021, salah satunya pengeluaran gaji amil, karena tahun 2020 membawa gerbong orang-orang mereka dimasukkin jadi amil Baznas Jabar sehingga yang sekitar 30 karyawan jadi 50 karyawan," kata Tri.

Baca juga: Profil Emily Julia Frederica Nahon, Pesepak Bola Wanita Asal Belanda yang Gabung Timnas Indonesia

Ia juga mengungkapkan bahwa dana operasional turut digunakan untuk menyewa mobil dinas dan menaikkan gaji pimpinan Baznas Jabar.

"Sebelumnya mobil operasional satu orang, kemudian semua pimpinan mendapatkan mobil operasional, nambah sewa mobil. Kemudian gaji pimpinan, walaupun dari APBD, naik 121 persen dari sebelumnya Rp15 juta di tahun 2020, naik 2023 sekitar Rp30 juta per orang pimpinan," pungkasnya.

Sosok Tri Yanto

Tri Yanto alias Cipto Suwarno adalah mantan pegawai Naznas Jabar.

Ia bergabung dengan Baznas Jabar pada 2018.

Setelah bergabung dengan Baznas Jabar, Tri Yanto kemudian didapuk sebagai Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal.

Pada masa kepemimpinan baru Baznas Jabar sejak 2020, ia menemukan dugaan penyalahgunaan dana zakat sebesar Rp 9,8 miliar dari tahun 2021 hingga 2023, serta dugaan korupsi dana hibah APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat senilai Rp 3,5 miliar.

Baca juga: SOSOK Antonius Kosasih, Direktur Utama PT Taspen yang Hartanya Disita KPK Karena Korupsi

Sebagai auditor internal dan whistleblower, Tri Yanto kemudian dikabarkan sempat melaporkan temuan tersebut ke pimpinan Baznas Jabar, pengawas internal Baznas RI, Inspektorat Pemprov Jabar, dan aparat penegak hukum.

Namun, setelah pengaduannya bocor dan identitasnya sebagai pelapor diketahui, ia justru dipecat pada Januari 2023, meskipun statusnya sebagai karyawan tetap.

Pada Mei 2025, Tri Yanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat dengan tuduhan melakukan illegal access dan membocorkan dokumen rahasia Baznas Jabar, yang dijerat berdasarkan Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang ITE.

Penetapan tersangka ini menuai kecaman dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung dan berbagai organisasi yang menilai hal tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap whistleblower dan pembalasan atas upayanya mengungkap korupsi.

Baca juga: SOSOK Kompol Satria Nanda, Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang yang Jual 1 Kg Sabu Dituntut Mati

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved