Medan Terkini

KKP dan PSDKP Tangkap Dua Kapal Berbendera Malaysia di Selat Malaka, Kerugian Negara Rp 19,9 Miliar

Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap dua kapal ikan.

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap dua kapal ikan berbendera Malaysia yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Perairan Indonesia.

Operasi ini dilakukan pada Senin (24/5/2021), berdasarkan laporan masyarakat dan validasi melalui sistem pemantauan KKP.

KKP menangkap dua kapal ilegal ini di Perairan Selat Malaka, yang berbatasan langsung dengan Malaysia.

Modus Operandi yang dilakukan kedua kapal asing Malaysia tersebut, dengan cara menangkap ikan di wilayah teritorial Indonesia tanpa izin resmi.

Kedua Kapal ilegal tersebut menggunakan alat tangkap jaring katrol yang dilarang di Indonesia karena merusak ekosistem laut.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengendalian Operasi Armada, Saiful Umam menjelaskan identitas kapal yang ditangkap dengan nama KM. SLFA 5210 (43,34 GT) dengan muatan sektiar 300 kg ikan campur dan diawaki oleh empat orang WNI.

Sedangkan, satu kapal lainnya dengan nama KM. SLFA 4584 (27,16 GT) dengan awak kapal tiga orang WNI, dan bermuatan sekitar 150 kg ikan campur.

"Dua kapal asing Malaysia itu mempekerjakan 7 (Anak Buah Kapal) ABK, berkewarganegaraan Indonesia asal Tanjung Balai, Asahan, yang bekerja secara ilegal tanpa dokumen resmi," ujarnya saat konferensi pers di Terminal Penumpang Bandar Deli pada Kamis (29/5/2025).

Kedua kapal asing ini merugikan Negara diperkirakan mencapai Rp 19,9 miliar akibat pencurian ikan dan kerusakan lingkungan.

"Ikan hasil tangkapan ratusan kilogram berukuran kecil (baby fish) yang seharusnya belum layak tangkap," ungkapnya.

KKP memberikan sanksi, ABK dan Nahkoda kapal telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses penyidikan berdasarkan Undang-undang Perikanan.

KKP mendalami kemungkinan keterlibatan cukong asing atau jaringan Human Trafficking (TPPO).

Jika terbukti, pelaku bisa dikenai sanksi pidana dan denda berat.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) Pung Nugroho Saksono, yang disapa Ipunk menegaskan pentingnya edukasi kepada nelayan Indonesia agar tidak bekerja sama dengan kapal asing untuk kegiatan ilegal fishing.

"Program Pemberdayaan KKP meluncurkan Kampung Nelayan Merah Putih untuk memberikan bantuan sarana-prasarana dan kapal kepada nelayan lokal, sehingga mereka tidak tergiur bekerja untuk kapal asing," katanya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved