Sumut Terkini

Edy Suranta Gurusinga alias Godol, DPO Kejari Deli Serdang Akhirnya Ditangkap, 14 Hari Bersembunyi

Terhitung hanya 14 hari saja Godol berhasil bersembunyi setelah namanya ditetapkan sebagai DPO. 

|
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
BERHASIL DIEKSEKUSI: Terpidana Edy Suranta Gurusinga alias Godol ketika dibawa ke Rutan Kelas 1 Medan usai dieksekusi di pemandian alam kawasan Desa Sembahe Kecamatan Sibolangit Deli Serdang, Rabu (28/5/2025). Godol akan jalani penjara selama 1 tahun. 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM- Tim Tabur Kejaksaan bersama dengan TNI AD berhasil menangkap atau mengeksekusi terpidana Edy Suranta Gurusinga alias Godol.

Selama ini Godol masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan, Rabu (28/5/2025).

Terhitung hanya 14 hari saja Godol berhasil bersembunyi setelah namanya ditetapkan sebagai DPO. 

Informasi yang dihimpun Godol ditangkap di wilayah tempat pemandian alam Kenan yang disebut-sebut miliknya di Desa Sembahe Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang sekira pukul 13.30 WIB.

Ia berhasil diamankan setelah dilakukan pengintaian oleh tim Kejaksaan.

Saat proses eksekusi berlangsung sempat terjadi keributan dengan anggotanya yang menolak Godol untuk dieksekusi namun berhasil ditangani karena adanya bantuan dari TNI AD. 

"Iya sudah berhasil dieksekusi tadi siang. Lagi mandi-mandi dia di pemandian alam itu," ujar Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang, Boy Amali. 

Boy membenarkan kalau Godol adalah salah satu terpidana yang kasusnya sempat ditangani oleh Jaksa Jhon Wesli Sinaga yang saat ini menjadi korban pembacokan beberapa waktu lalu.

Nama Godol sudah dari 14 Mei lalu masuk dalam DPO Kejari Deli Serdang.  

Setelah ditangkap Godol pun selanjutnya langsung dibawa ke Rutan Kelas | Medan sekira pukul 16.30 WIB.

"Sampai di Rutan Kelas I Medan selanjutnya untuk selanjutnya dilaksanakan administrasi eksekusi oleh Jaksa," kata Boy Amali. 

Boy menambahkan penangkapan dan pengamanan terhadap terpidana Godol ini merupakan upaya nyata Kejaksaan dalam melaksanakan tupoksi sebagai eksekutor putusan pengadilan serta untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang terkait.

Kejaksaan Negeri Deli Serdang disebut akan tetap memantau dan melaporkan setiap perkembangan terkait eksekusi terpidana Godol

Dari catatan www.tribun-medan.com, Godol sempat mendapat putusan bebas saat perkaranya masih di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Karena bebas ini Jaksa pun melakukan upaya hukum Kasasi. Sesuai Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 342K/Pid/2025 tanggal 12 Februari 2025 yang pada pokoknya menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 533/Pid.Sus/2024/PN Lbp tanggal 13 Agustus 2024.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved