medan Terkini

Edy Suranta Gurusinga alias Godol Diduga Terlibat dalam Pembacokan Jaksa, Begini Kata Kejatisu

Tim gabungan Kejaksaan dan TNI menangkap Edy Suranta Gurusinga Alias Godol yang telah masuk dalam daftar pencarian orang.

|
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
BERHASIL DIEKSEKUSI: Terpidana Edy Suranta Gurusinga alias Godol ketika dibawa ke Rutan Kelas 1 Medan usai dieksekusi di pemandian alam kawasan Desa Sembahe Kecamatan Sibolangit Deli Serdang, Rabu (28/5/2025). Godol akan jalani penjara selama 1 tahun. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Tim gabungan Kejaksaan dan TNI menangkap Edy Suranta Gurusinga Alias Godol yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Deli Serdang. 

Dia berhasil ditangkap di wilayah permandian alam Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (28/5/2025) semalam. 

"Benar, terpidana atas nama ESG Alias Godol berhasil diamankan di kawasan Pemandian Alam Desa Sembahe. Pada saat diamankan, sempat terjadi keributan terhadap penolakan aksi penangkapan yang dilaksanakan oleh tim gabungan," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, Kamis (29/5/2025). 

"Karena adanya potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan terhadap pelaksanaan eksekusi dikarenakan terpidana merupakan tokoh masyarakat dan memiliki pengikut yang berjumlah besar sehingga dilaksanakan rapat pengamanan dengan bantuan Satuan Brimob dan TNI, serta pihak Kecamatan Pancur Batu," lanjut Adre. 

Mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini menyampaikan bahwa penangkapan dan pengamanan terhadap terpidana tersebut merupakan upaya nyata Kejaksaan dalam melaksanakan tupoksi sebagai eksekutor putusan pengadilan serta untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang terkait. 

Setelah ditangkap, Godol kemudian dibawa ke Rutan Kelas I Medan untuk menjalani hukuman.

Godol sendiri diketahui ditangkap atas kepemilikan senjata api. 

Selain itu, Godol diduga terlibat dalam insiden pembacokan Jaksa Jhon Wesly yang pernah menangani kasusnya. 

Ketika ditanya perihal peran Godol dalam pembacokan Jaksa Jhon, Kejatisu sebut Adre W masih melakukan pendalaman. 

Dia menyampaikan, pihak mereka masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas informasi itu. 

"Untuk menjawab pertanyaan tersebut, tim internal sedang melakukan pendalaman. Perkembangan selanjutnya pasti segera diinformasikan," terangnya. 

Godol menjadi terpidana setelah terbukti bersalah atas kepemilikan senjata api dengan vonis selama 1 tahun penjara setelah melalui upaya hukum kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Jhon Wesli dan Yuspita Ginting. 

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Deli Serdang, lanjut Adre telah memanggil terpidana secara patut , namun tidak ada balasan terhadap surat panggilan tersebut. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved