Berita Viral

Kisah Viral Sejoli Batal Nikah, Dipicu Uang di ATM Kosong, Calon Pengantin Pria Sampai Dipolisikan

Mengetahui hal tersebut, membuat HY marah kepada Rangga. Perihal kemarahan HY diketahui oleh orang tua Rangga.  

Sripoku.com/Andi Wijaya
LAPORKAN CALON SUAMI- HY (36), warga Komplek Graha Bukit Raflesia melaporkan calon suaminya Rangga Fahlevi (34) ke Polrestabes Palembang, Selasa (27/5/2025). Pelaporan ini dilakukan lantaran pernikahan yang dibatalkan secara sepihak 

Terkait reaksi HY yang berlebihan dengan bercerita kemana-mana, sehingga membuat klien dan keluarganya ragu melanjutkan rencana pernikahan tersebut.

"Hingga HY ini menyurati manajemen perusahan, dan sempat ngancam akan mempermalukan klien kami dilingkungan kerja dan tempat tinggal, akan mengirim karang bunga.

Nah ini yang membuat akhirinya nilai yang tadi serius terkikis," ungkapnya.

Keserisan Rangga dimana sudah menitipkan logan mulia yang direncanakan untuk modal usaha setelah nikah.

"Nah ini bentuk keseriusan klien kami, logam mulia itu seberat 15 gram dititipkan ke HY untuk modal usaha setelah menikah," katanya sambil mengatakan artinya tidak ada bujuk rayu. 

Dalam proses ini, Iir selaku kuasa hukum juga sudah melakukan pertemuan pada bulan April akhir.

"Dimana PH HY (stevanus-red) dan kami PH Rangga melakukan pertemuan dikantor kami. Untuk menyampaikan perihal jadi memang tidak bisa dilanjutkan .

Saat itu dihadiri oleh orang tua HY dan kakak sepupunya. Namun saat itu Rangga belum bisa melanjutkan," tegasnya. 

Lalu dilakukan kembali pertemukan ketiga pada tanggal 5 Mei 2025 di kantor PH HY, saat itu masih diminta pertanggungjawaban dari Rangga, namun tetap di jawab tidak bisa dilanjutkan. 

"Saat itu HY bilang dirinya banyak mengalami kerugian material dan immaterial. Jika tidak bertanggung jawab untuk menikah ganti kerugian.

Kami tanya saat itu jika dinominalkan berapa kerugian, saat Itu HY menyampaikan kisaran Rp 250 juta," bebenya kembali. 

Jika dilihat dari motifnya ini, ditambahkan IIr, motif sudah agak agak beda.

"Kita juga melaporkan HY ke Polrestabes Palembang dengan pasal 372 soal penggelapan.

Logam mulia tersebut titipke untuk modal usaha setelah menikah, jika tidak jadi menikah ya kembalikan, " tegasnya, maka upaya terkahir kami laporkan karena tidak dikembalikan. 

Ilir mengatakan tidak pernah keluarga kliennya bilang pernikahan tersebut dibatalkan tetapi ditunda,

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved