Berita Viral

AWAL MULA Terbongkarnya Kasus Korupsi di Kemendikbudristek Era Jokowi, Pengadaan Laptop 9,9 Triliun

Kejaksaan Agung mengungkap awal mula mengendus kasus dugaan korupsi korupsi dalam pengadaan laptop

|
Editor: Salomo Tarigan
tribunsorong.com/safwan ashari
KAPUSPEN KEJAGUNG: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar 

"Dengan surat perintah penyidikan nomor 38 dan seterusnya, tanggal 20 Mei 2025, kami telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindakan korupsi pada Kemendikbudristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023," kata Harli.

Nadiem Makarim terancam diperiksa

 Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek.

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim terancam diperiksa.

Sebelumnya Kejagung masih mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut.


"Penyidik sedang fokus untuk mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai alat bukti yang membuat terang tindak pidana ini dan tentunya melalui penyidikan ini dapat ditemukan siapa tersangkanya," kata Harli di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Kejagung telah melakukan proses penggeledahan di dua apartemen berbeda milik staf khusus (stafsus) Nadiem Makarim semasa menjabat. 

Apartemen itu milik Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Isu-isu Strategis Fiona Handayani (FH) dan Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan, Jurist Tan (JT).

Terkait hal itu, Nadiem Makarim tidak menutup kemungkinan akan ikut diperiksa terkait kasus ini.

Menurutnya, soal pihak-pihak mana saja yang akan diperiksa merupakan kewenangan penyidik dan tergantung kebutuhannya.

"Siapa pun yang membuat terang tindak pidana ini bisa saja dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan," jelasnya.

Dia menuturkan, soal tugas-tugas para Staf Khusus tersebut di lingkungan Kemendikbudristek tentu akan menjadi substansi penyidikan.

"Tentu nanti akan, itu juga menjadi subtansi penyidikan, pemeriksaan. Jadi apa yang menjadi tugas-tugas yang bersangkutan, apa yang dia lakukan, apakah tugas itu dilakukan sendiri atau karena atas perintah, baik perintah jabatan atau orang misalnya, ini semua akan diungkap dalam proses penyidikan," tutur Harli.

Baca juga: Jadwal Siaran Timnas Indonesia vs China, Laga Penentu Indonesia ke Piala Dunia 2026 Berikut Klasemen

Baca juga: Viral 6 Polisi Positif Narkoba di Polsek HST, Hukumannya Sholat 5 Waktu, Kapolres: Saya yang Awasi

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber:  TribunSolo.com/Tribunnews.com 

 Baca juga: Terkuak Alasan Kenapa Elkan Baggott tak Dipanggil Kluivert, 23 Pemain Latihan Jelang Lawan China

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved