News Video

Pelapor Minta Keadilan Majelis Hakim Militer Tinggi, Keberatan dengan Tuntutan Oditur

Pihak Santo Sumono (pelapor) merasa keputusan Oditur Militer Tinggi I Medan tidak berkeadilan.

Tayang:
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Fariz

Dalam rentan waktu 2015 hingga 2020 perusahaan tidak lagi mendapatkan deviden karena penurunan jumlah panen sawit dan sedang replanting seluas sekitar 500 Hektare.

Puskopkar dan Santo kemudian menggelar rapat bersama sebagai pemegang saham. 

Saat itu disepakati perjanjian pembagian aset antara Puskopkar dan Santo dengan total aset Rp 37 milliar, dengan bagian kepada Santo Sumono sebagai pemilik saham sebesar Rp 20,35 milliar. 

"Ini sudah tidak berjalan sesuai ketentuan hukum. Kita kerjasama 27 tahun dengan baik. Tiba tiba tahun 2017 disebut mau jadi pengkalan militer, kita siap. Setelah berlalu katanya mau diganti rugi, kemudian katanya mau dibayarkan pada April 2020, kita siap. Tapi tiba tiba diambil secara sepihak seperti tidak ada perikemanusiaan," kata Santo. 

Santo berharap ada keadilan, dia pun siap menjalin kerjasama dengan Puskopkar untuk kembali mengelola perkebunan sawit seluas 714 hektare di Percut Seituan. 

Namun menurutnya, bila aset bersama dikuasai sepihak tanpa ada pembayaran ganti rugi oleh Puskopkar itu mencederai hukum dan keadilan. 

"Karena itu saya minta keadilan, kalaupun  harus kembali kerjasama kita siap, karena sebenarnya kontrak kita sampai tahun 2040. Saya yakin ini adalah tindakan oknum yang kemudian tidak menjalankan hukum, saya kira Kodam tidak akan seperti itu, karena hubungan baik selama ini," tutur Santo.

(cr17/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved