News Video
Pelapor Minta Keadilan Majelis Hakim Militer Tinggi, Keberatan dengan Tuntutan Oditur
Pihak Santo Sumono (pelapor) merasa keputusan Oditur Militer Tinggi I Medan tidak berkeadilan.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Fariz
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Pihak Santo Sumono (pelapor) merasa keputusan Oditur Militer Tinggi I Medan tidak berkeadilan. Mereka merasa dirugikan dengan tindakan terdakwa Kolonel Infanteri Purnawirawan Igit Donolego, mantan ketua Pusat Koperasi Kartika (Puskopkar) A Bukit Barisan, yang memutus kerjasama pengelolaan perkebunan sawit antara PT. Poly Kartika Sejahtera (PKS) dengan Puskopkar.
Kuasa hukum Pelapor, Loe L Napitupulu menyampaikan, Santo sebagai pemegang saham PT. PKS dipaksa keluar dari perkebunan sawit yang dikelola bersama dengan luas 714 hektare di Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang yang mana kerjasama tersebut telah berlangsung sejak tahun 1993 dan sudah berjalan selama 27 tahun.
"Kita tidak sepakat dengan pendapat Oditur yang menyebut terdakwa tidak melakukan kesalahan karena mengerahkan kekuatan berlebihan dan penggelapan," kata Leo usai mengikuti sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tinggi Militer I Medan, Senin (26/5/2025).
Menurut Leo, tindakan terdakwa yang melakukan pengusiran terhadap pihak PT PKS dari perkebunan jelas merugikan pelapor.
Selain itu, pengembalian kompensasi saham kepada Santo Sumono dari Puskopkar juga tidak terealisasi.
"Kita tidak ingin melibatkan Kodam I BB dalam hal ini, sebab kami melihat dari semua rangkaian perbuatan terdakwa sebagai ketua Puskopkar terkesan menghindar untuk menyelesaikan kesepakatan yang ada dan mengalihkan seolah ini perintah Kodam I BB," sambung Leo.
Igit yang merupakan ketua Puskopkar "A" BB dituntut pidana penyalahgunaan kekuasaan sesuai Pasal 126 KUHPM dan penggelapan sebagaimana diatur dengan pidana Pasal 374 KUHP.
Dalam kasus ini Igit dilaporkan oleh Komisaris sekaligus pemegang saham PT. Poly Kartika Sejahtera (PKS) Santo Sumono.
Leo menyampaikan, sampai saat ini tidak ada ganti rugi yang diterima Pelapor usai pemutusan kerjasama sepihak oleh Puskopkar. Sementara sejak pemutusan kerja sama, aktivitas perkebunan terus berjalan dan memberi pendapatan yang kepada Puskopkar dan tidak dilaporkan kepada Pelapor sebagai pemegang saham.
"Harusnya Oditur menghadirkan siapa pihak yang mengelola setelah pemutusan kerja sama itu. Dan kemarin mereka tidak hadir dan keterangan dakwaan hanya dibacakan. Harusnya Oditur melakukan penghitungan secara akuntabel dimana dalam rentan antara tahun 2020 sampai 2022 berapa pendapatan perkebunan yang tidak dilaporkan kepada kami dan kemana uangnya," lanjut Leo.
Leo pun berharap majelis hakim bisa memutuskan perkara ini secara adil dan berpihak kepada korban.
"Tapi kami yakin Majelis Hakim akan berpandangan lain dari Oditur dan memutuskan seadil-adilnya perkara ini," kata Leo.
Korban Minta Keputusan yang Adil
Sementara itu Santo Sumono mengaku kerjasama antara dia dan Puskopkar telah berjalan hampir 27 tahun. Sejak lama hubungan kerjasama menurutnya berjalan sangat baik.
Santo Sumono melalui PT. PKS bersama Puskopkar mengelola perkebunan sawit sejak tahun 1993. Santo memiliki saham sebesar 55 persen dan Puskopkar memiliki 45 persen saham di PT. PKS.
Dalam rentan waktu 2015 hingga 2020 perusahaan tidak lagi mendapatkan deviden karena penurunan jumlah panen sawit dan sedang replanting seluas sekitar 500 Hektare.
Puskopkar dan Santo kemudian menggelar rapat bersama sebagai pemegang saham.
Saat itu disepakati perjanjian pembagian aset antara Puskopkar dan Santo dengan total aset Rp 37 milliar, dengan bagian kepada Santo Sumono sebagai pemilik saham sebesar Rp 20,35 milliar.
"Ini sudah tidak berjalan sesuai ketentuan hukum. Kita kerjasama 27 tahun dengan baik. Tiba tiba tahun 2017 disebut mau jadi pengkalan militer, kita siap. Setelah berlalu katanya mau diganti rugi, kemudian katanya mau dibayarkan pada April 2020, kita siap. Tapi tiba tiba diambil secara sepihak seperti tidak ada perikemanusiaan," kata Santo.
Santo berharap ada keadilan, dia pun siap menjalin kerjasama dengan Puskopkar untuk kembali mengelola perkebunan sawit seluas 714 hektare di Percut Seituan.
Namun menurutnya, bila aset bersama dikuasai sepihak tanpa ada pembayaran ganti rugi oleh Puskopkar itu mencederai hukum dan keadilan.
"Karena itu saya minta keadilan, kalaupun harus kembali kerjasama kita siap, karena sebenarnya kontrak kita sampai tahun 2040. Saya yakin ini adalah tindakan oknum yang kemudian tidak menjalankan hukum, saya kira Kodam tidak akan seperti itu, karena hubungan baik selama ini," tutur Santo.
(cr17/www.tribun-medan.com).
Keberatan dengan Tuntutan Oditur
Majelis Hakim Militer Tinggi
Pelapor Minta Keadilan
Kota Medan
PT. Poly Kartika Sejahtera (PKS)
| Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
|
|---|
| KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
|
|---|
| Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
|
|---|