Berita Medan

NASIB Endang PNS Pemko yang Jadi Calo Honorer, Terancam Dipecat, Wali Kota Siapkan Sanksi Terberat

Kata Rico Waas bawahannya yang dinas di Bagian Umum Pemko Medan itu sudah diperiksa dan diproses hukum.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
CALO HONORER: Korban Calo Honorer Oknum PNS. Para korban menciduk oknum PNS Endang Agus Susanto (lingkar merah) bertanggungjawab mengembalika uang calo honorer di kantin Pallidium, Kamis (24/4/2025). (TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - PNS Pemko Medan, Endang Agus Susanto terancam dipecat atas kasus calo honorer, dugaan penipuan, serta penyelewengan jabatan yang dilakukannya.

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas memastikan sikap tegas berupa sanksi terberat. 

Kata Rico Waas bawahannya yang dinas di Bagian Umum Pemko Medan itu sudah diperiksa dan diproses hukum.

Rico mamastikan bahwa Pemko Medan tak ingin melindungi ASN yang terlibat pidana hukum yang mempermalukan birokrasi.

"Sudah itu ASN bisa dikenakan sanksi terberat. Termasuk juga yang kasus dugaan korupsi BBM Kecamatan Polonia sudah dilimpahkan," kata Wali Kota Medan, Senin usai pimpin apel peduli pekerja rentan di Balai Kota Medan, Senin (26/5/2025). 

Endang yang selama ini diduga telah menikmati uang ratusan juta hasil menipu terancam dipecat sebagai ASN.

Langkah itu setelah proses pemeriksaan di inspektorat. 

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas juga menyerukan bersih-bersih praktik pungutan liar kepada PNS maupun honorer Pemko Medan.

Pria kelahiran 5 Juli 1986 ini mengingatkan kepada honorer untuk tidak takut intervensi kepada oknum atasan yang meminta uang-uang pungli atau korupsi gaji.

"Untuk honorer yang masuk tidak harus ada dikutip-kutip dan yang harus diberikan. Masuknya harus baik dan akurat. Kami tidak mau ada yang masuk karena uang-uang seperti itu," jelasnya.

Terkait praktik pungli dan penipuan ini, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan SDM (BKPSDM) Pemko Medan, Subhan Fajri Harahap dikonfirmasi telah membenarkan bahwa Endang Agus Susanto berstatus PNS. Endang berdinas di Bagian Umum Pemko Medan

Diketahui belasan orang menjadi korban dugaan penipuan modus menjanjikan masuk honorer atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Pemko Medan.

Terduga pelakunya seorang PNS Pemko Medan Endang Agus Susanto. 

Para korban diminta uang muka senilai Rp 25-30 juta dibayar tunai.

Dan apabila sudah mendapat SK diminta lagi uang tambahan, hingga total rata-rata Rp 50-55 juta per orang (korban belasan). 

Akibat ulahnya, Endang Agus Susanto harus berhadapan dengan para korban.

Dia tak menyangka para korban sudah berkumpul di kantin Palladium saat hendak melakukan transaksi dengan calon korban baru. 

Para korban pun mendesak Endang mengembalikan kerugian yang dialami.

Beberapa di antaranya pun telah melaporkan ke Inspektorat Medan.

Kasipidsus Kejari Medan, Ali Rizza dikonfirmasi mengatakan sudah meminta keterangan dan konfirmasi sejumlah ASN di Kecamatan Polonia.

Namun, soal ASN yang terlibat calo honorer belum ada mengetahui.

"Yang Polonia sudah ada diperiksa itu, mulai camat dan bendahara iya ada sudah dipanggil. Kalau yang ASN Calo ini saya belum tahu, nanti saya kabari lagi ya bang," kata Ali Rizza.

(Dyk/Tribun-Medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved