Berita Nasional
Modus Mega Korupsi Dugaan Pengadaan Laptop Kemendikbud, Kejagung: Negara Rugi Rp 9,9 Triliun
Harli menuturkan ada pemufakatan jahat berbagai pihak dengan membuat kajian terkait pengadaan laptop di sektor pendidikan.
TRIBUN-MEDAN.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar membeberkan modus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) periode 2019-2023.
Harli menuturkan ada pemufakatan jahat berbagai pihak dengan membuat kajian terkait pengadaan laptop di sektor pendidikan.
Dia mengatakan pihak-pihak tersebut mengarahkan agar tim teknis menggunakan laptop berbasis operating system (OS) Chromebook.
"Mengarahkan kepada tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan peralatan TIK supaya diarahkan pada penggunaan laptop berbasis operating system Chromebook," katanya kepada wartawan di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (26/5/2025).
Harli mengungkapkan padahal laptop jenis tersebut tidak dibutuhkan pada saat itu.
Pasalnya, pada tahun 2019, penggunaan laptop Chromebook sudah terbukti tidak efektif lantaran persebaran jaringan internet di Indonesia belum merata.
"Padahal itu dilakukan bukan menjadi kebutuhan pada saat itu. Kenapa? Kalau tidak salah pada tahun 2019, sudah dilakukan uji coba terhadap penerapan Chromebook itu terhadap 1.000 unit tidak efektif."
"Kenapa tidak efektif? Karena internet di Indonesia saat itu belum sepenuhnya sama," jelas Harli.
Dia lantas merinci terkait nominal korupsi yang mencapai Rp9,9 triliun tersebut di mana sebesar Rp3,58 triliun di satuan pendidikan Kemendikbud.
"Sementara, sekitar 6,99 triliun rupiah itu melalui Dana Operasi Khusus (DAK)," jelasnya.
Harli menuturkan pada Rabu (21/5/2025) lalu, penyidik Kejagung telah naik ke penyidikan dan sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti.
Dia mengungkapkan ada dua lokasi yang sudah digeledah terkait kasus mega korupsi ini yaitu di apartemen Kuningan Place serta apartemen Ciputra World 2.
Harli menuturkan apartemen yang digeledah itu adalah milik dari pegawai Kemendikbud.
Namun, dia masih enggan untuk membeberkan identitas dari pegawai tersebut.
"Nanti akan kami rilis," ujarnya singkat.
| RESMI Daftar Mobil dan Motor Dilarang Isi Pertalite di SPBU, Berikut Kendaraan yang Diperbolehkan |
|
|---|
| Fakta-fakta Konflik PBNU, Gus Yahya Pernah Bertemu Netanyahu, Mengaku Datang Demi Palestina |
|
|---|
| Profil Gus Yahya, Juru Bicara Gusdur yang Mulai Didesak Mundur dari Jabatan Ketua PBNU |
|
|---|
| Fakta Seputar Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking Senilai Rp 60 M yang Bakal Dibongkar Gubernur Bali |
|
|---|
| Hasan Nasbi Bela Jokowi Kasus Ijazah, Pidanakan Roy Suryo cs Demi Jaga Nama Baik: Yakin Bisa Menang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Harli-Siregar-Kapuspenkum-Kejaksaan-Agung.jpg)