Sumut Terkini

MK Putuskan Pendidikan SD-SMP Negeri Swasta Digratiskan, Ini Kata Dinas Pendidikan Dairi dan Warga

Mahkamah Konstitusi resmi memutuskan pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta digratiskan.

|
Tribun Jateng
SEKOLAH GRATIS: Mahkamah Konstitusi resmi memutuskan pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta digratiskan. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIDIKALANG - Mahkamah Konstitusi resmi memutuskan pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta digratiskan.

Hal itu diputuskan dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Selasa (27/5/2025).

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta.

MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat cara bersyarat sepanjang tidak dimaknai.

"Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat”.

Terkait hal itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Dairi, Mariady Simanjorang mengatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat maupun provinsi.

"Belum ada petunjuk teknisnya kita terima,karena baru hari ini, " ujarnya.

Alhasil, dirinya pun tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh mengenai putusan MK tersebut.

Putusan MK itupun disambut baik oleh masyarakat. Salah satunya, Putri br Silaen, yang anaknya bersekolah di sekolah dasar swasta yang ada di Kota Sidikalang.

"Ya kalau dari saya tentu senang kalau di gratiskan. Sangat merasa terbantu kami, " ujarnya.

Akan tetapi, dirinya mempertanyakan apakah pemerintah siap meminta kepada sekolah swasta untuk menggratiskan biaya pendidikan bagi sekolah dasar maupun sekolah menengah pertama.

"Berani gak pemerintah menggratiskan. Soalnya kan bagaimana dengan gaji dari tenaga pendidikan di sana. Seperti kita ketahui kan gaji gurunya berasal dari biaya sekolah murid, " ungkapnya.

(Cr7/tribun-medan.com)  

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved