Berita Viral

KISAH Wanita di Palembang Polisikan Pacar Gegara Batal Nikah, Dulu Lapor Rudapaksa dan Penganiayaan

Wanita inisial HY (36) melaporkan pacarnya RF (34) gegara pembatalan pernikahan.

Dokumentasi Pribadi HY
BATAL DINIKAHI -- Foto prewedding HY dan RF, pasangan di Palembang yang batal menikah. HY kini melaporkan RF, kekasih yang membatalkan pernikahan mereka secara sepihak. 

TRIBUN-MEDAN.com - Wanita inisial HY (36) melaporkan pacarnya RF (34) gegara pembatalan pernikahan.

HY pengantin wanita mengalami kerugian materi dan alami luka fisik dan batin akibat kelakuan RF, calon pengantin pria.   

HY melaporka RF ke Polrestabes Palembang dengan pasal penipuan.  

HY mengaku sudah dua kali melaporkan RF ke Polisi atas kasus penganiayaan.

Pada 12 April 2025, HY melaporkan RF ke Polsek Kemuning, Palembang atas perkara Penganiayaan ringan pasal 352 KHUP yang terjadi pada 4 April 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. 

Kata HY, penganiayaan itu terjadi di Jalan Mayor Salim Batu Bara tepatnya di depan pagar sekolah SMA Nurul Iman Kelurahan Sekip Jaya Kecamatan Kemuning, Palembang. 

"Saat itu, terlapor menyuruh saya untuk memakai hijab. Namun saya bilang nanti pasti nunggu saatnya. Namun saat itu terjadi Cek-cok antara saya dan dia (terlapor-red) didalam mobil," ungkapnya, Selasa (27/5/2025).

Baca juga: Miliki 9,91 Gram Sabu, Dua Pria Asal Kuta Pinang Diciduk Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi

Baca juga: Sumut United FC Bantah Isu Membidik Rahmad Darmawan sebagai Pelatih Liga 2 Musim Depan

Baca juga: Kapolres Belawan Tegas Perangi Narkoba, Tim Sat Narkoba Ciduk Pengedar di Rumahnya

Tidak bisa melakukan perlawanan, lanjut HY, saat itu RF mencengkram lengan tangan hingga bahu kirinya.

"Lengan hingga bahu tangan kiri saya dicengkeram pak, hingga keseleo," bebernya.

Atas laporan yang dilaporkan HY ke Polsek Kemuning, keterangan HY sudah diambil oleh penyidik Polsek Kemuning. Namun hingga kini terlapor belum diproses.

"Terlapor belum diproses, apalagi dipanggil," katanya. 

Lebih jauh HY mengatakan dirinya juga melaporkan calon suaminya tersebut ke Polda Sumsel terkait tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi pada Sabtu 1 Februari 2025, sekitar pukul 11.00, yang dilaporkan pada 11 Mei 2025. 

Di mana, saat itu berawal HY sedang berada di rumah seorang diri, lalu terlapor datang ke rumahnya. 

Mengetahui rumah dalam keadaan sepi, RF langsung menariknya ke dalam kamar.

"Saya ditarik ke kamar pak. Saat itu saya dipaksa berhubungan badan, dipaksa sebanyak 2 kali di jam berbeda," bebernya. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved