Sumut Terkini

Gugat Kapolri, Warga Siantar : Kendaraan Odong-odong tak Penuhi Spesifikasi Teknis

Pondang menyebut bahwa persoalan penegakkan hukum ini wajib dilaksanakan oleh Polres Pematangsiantar.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALIJA
GUGAT KEHADIRAN ODONG-ODONG - Warga dan 15 Tim Pengacara menggugat Kapolri cq Polres Pematangsiantar karena membiarkan odong-odong pada Selasa (27/5/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Penggugat Kapolri di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Rindu Erwin Marpaung bersama 15 pengacara asal Siantar mengaku pihaknya bertahan pada tuntutan untuk melarang operasional odong-odong beraktivitas di jalanan umum. 

Dikatakan Rindu pada sidang di PN Siantar, Selasa (27/5/2025) menyampaikan bahwa mereka meminta Sat Lantas Polres Pematangsiantar mengakui telah terjadi pelanggaran. 

"Bahwa apa yang disampaikan Kuasa Hukum itu benar adanya. Pada prinsipnya mengakui adanya pelanggaran. Tergugat (harus) berjanji akan melakukan penindakan dan selanjutnya akan dibuat poin-poin kesepakatan," kata Rindu. 

"Bahwa kepolisian berjanji akan menindak odong-odong yang beroperasi. Itu pernyataan mereka tadi," sambung Rindu. 

Pondang Hasibuan SH, selaku Ketua Tim Pengacara menyampaikan dalam proses mediasi yang berlangsung ini, ia mengapresiasi kehadiran Kasat Lantas Polres Pematangsiantar Iptu Friska Susana. 

"Tadi mediasi kita berproses di mana Pak Rindu Marpaung hadir, Kasat Lantas hadir. Pada prinsipnya dalam mediasi tadi, kita tetap sama menyatakan kendaraan odong-odong tidak memenuhi spesifikasi teknis dan berada di jalan umum itu pelanggaran hukum," katanya. 

Pondang menyebut bahwa persoalan penegakkan hukum ini wajib dilaksanakan oleh Polres Pematangsiantar.

Ia pun menanti itikad kesepakatan dari Sat Lantas untuk memahami apa yang warga dan tim pengacara layangkan. 

(alj/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved