Berita Viral

DIBONGKAR Pungli di RSU Tangsel, Ormas PP Kuasai Lahan Parkir Selama 7 Tahun, Rp 2,8 Juta Per Hari

Polda Metro Jaya membongkar pungutan liar yang dilakukan ormas. Mereka melakukan pungli dengan menjadi tukang parkir dan meraup Rp 7 miliar. 

tribunnews.com
KETUA ORMAS PP MASIH BURON - Polisi menetapkan Ketua MPC Pemuda Pancasila Tangerang Selatan (PP Tangsel) Muhammad Reza alias AO atau MR sebagai tersangka dalam kasus intimidasi dan kekerasan di RSU Tangsel. Selain jadi tersangka, keberadaan Reza saat ini sedang diburu karena masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron dalam kasus tersebut, berikut tampangnya. 

TRIBUN-MEDAN.com - Polda Metro Jaya membongkar pungutan liar yang dilakukan ormas. Mereka melakukan pungli dengan menjadi tukang parkir dan meraup Rp 7 miliar. 

Polda Metro Jaya mengatakan ormas PP telah menguasai lahan parkir milik RSU Tangerang Selatan (Tangsel) sejak 2017.

Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).

"Penguasaan lahan parkir di RSUD Tangsel yang dilakukan oleh ormas Pemuda Pancasila (PP) terjadi semenjak tahun 2017," kata Wira.

Dalam kurun waktu menguasai lahan tersebut, ormas itu menarik biaya parkir sebesar Rp 3.000 untuk sepeda motor dan Rp 5.000 untuk mobil.

Menurut Wira, berdasarkan estimasi harian, rata-rata terdapat sekitar 600 sepeda motor dan 170 mobil yang parkir di area rumah sakit.

"Jika dikalkulasi, potensi pemasukan dari parkir bisa mencapai sekitar Rp 2,7 juta hingga Rp 2,8 juta per hari. Dalam setahun, jumlah tersebut bisa mencapai lebih dari Rp 1 miliar," jelas Wira.

Baca juga: Massa Geruduk Kantor DPRD Taput, Seruan Tutup TPL Menggelegar di Rura Silindung

Baca juga: Pengantin Pria Kabur Tiga Jam setelah Pernikahan, Mempelai Wanita Syok saat Tahu Alasannya

Lebih lanjut, Wira menyebutkan bahwa jika penghitungan dilakukan sejak tahun 2017 hingga Mei 2025, total keuntungan dari pengelolaan parkir ilegal itu diperkirakan melebihi Rp 7 miliar.

"Kalau kita akumulasi sejak 2017 hingga sekarang, jumlah yang didapatkan bisa mencapai lebih dari Rp 7 miliar," tutur Wira.

Saat ini, kasus penguasaan lahan parkir RSU Tangsel tersebut sedang dalam penanganan aparat kepolisian, dan sejumlah anggota ormas Pemuda Pancasila telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya juga menetapkan 17 orang sebagai tersangka dalam kasus pendudukan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Beberapa tersangka merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya yang diduga menduduki secara ilegal lahan milik negara itu.

"Kami telah mengamankan sebanyak 17 orang dan menetapkan mereka sebagai tersangka atas dugaan penguasaan dan penggelapan aset," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).

Meski telah menetapkan tersangka untuk kasus penguasaan lahan, polisi masih mendalami dugaan pemerasan dalam perkara ini.

"Beberapa kesaksian dari pelapor dan saksi di lokasi kejadian masih kami telusuri lebih lanjut. Kami terus mengumpulkan bukti dan keterangan untuk memastikan peran masing-masing pelaku dalam dugaan pemerasan tersebut," jelas Wira.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved