Berita Viral

AGUS BUNTUNG Melawan Divonis 10 Tahun Penjara, Singgung Tidak Ada Saksi Selain Pengakuan Korban

I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung divonis penjara 10 tahun kasus pelecehan terhadap sejumlah wanita. 

TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
VONIS LEBIH RINGAN - Terdakwa kasus pelecehan seksual I Wayan Agus Swartama didampingi ibunya saat keluar dari Pengadilan Negeri Mataram, usai mendengar vonis hakim, Selasa (27/5/2025). Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara terhadap Agus Buntung lebih ringan dari tuntutan jaksa 

Tim penasihat hukum terdakwa pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung yang merupakan seorang penyandang tunadaksa menyatakan siap mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat.

"Kami pikir-pikir dahulu selama 7 hari. Akan tetapi, kami akan melakukan upaya hukum banding," kata Michael Anshori mewakili tim penasihat hukum Agus Buntung usai persidangan di Mataram, Selasa (27/5/2025).

Michael Anshori menegaskan bahwa upaya hukum lanjutan tersebut merupakan bagian dari hak terdakwa.

Menurut dia, banyak hal yang akan menjadi materi tim penasihat hukum dalam mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

"Kami memang belum membaca secara utuh putusan hakim, intinya banyak fakta yang terungkap dalam persidangan itu kami dengarkan tidak dipertimbangkan secara hukum, itu alasan-alasan kami untuk mengajukan hukum banding," ujar dia.

Salah satu fakta persidangan yang akan menjadi materi banding, kata dia, perihal tidak adanya saksi atas perbuatan persetubuhan Agus Buntung dengan para korban.

"Yang melihat itu tidak ada, ini alasan kami juga untuk ajukan banding, jadi saksinya berdiri sendiri," ucap dia.

Sementara itu, Baiq Ira Mayadari yang hadir dalam sidang putusan Agus Buntung mewakili tim jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

"Iya, kami masih harus menyampaikan putusan ini terlebih dahulu kepada atasan. Makanya, dalam sidang tadi kami sampaikan pikir-pikir," kata Baiq.

Baca juga: Kapolres Simalungun Hadiri Pemberangkatan Jamaah Haji, Pastikan Pengamanan dan Kelancaran Ibadah

Baca juga: Kapolres Simalungun Hadiri Pemberangkatan Jamaah Haji, Pastikan Pengamanan dan Kelancaran Ibadah

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved