Berita Viral

AGUS BUNTUNG Melawan Divonis 10 Tahun Penjara, Singgung Tidak Ada Saksi Selain Pengakuan Korban

I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung divonis penjara 10 tahun kasus pelecehan terhadap sejumlah wanita. 

TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
VONIS LEBIH RINGAN - Terdakwa kasus pelecehan seksual I Wayan Agus Swartama didampingi ibunya saat keluar dari Pengadilan Negeri Mataram, usai mendengar vonis hakim, Selasa (27/5/2025). Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara terhadap Agus Buntung lebih ringan dari tuntutan jaksa 

TRIBUN-MEDAN.com - I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung divonis penjara 10 tahun kasus pelecehan terhadap sejumlah wanita. 

Agus Buntung divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa (27/5/2025). 

Agus Buntung juga didenda Rp100 juta dengan pengganti pidana 3 bulan kurungan. 

Dalam amar putusannya, majelis menyampaikan beberapa dakwaan yang memberatkan dan meringankan Agus Buntung.

"Memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan trauma mendalam bagi korban dan perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan pada masyarakat," kata Ketua PN Mataram, Ary Wahyu Irawan, di PN Mataram.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan, menurut majelis hakim, yakni terdakwa masih berusia muda dan diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya di masa depan.  

Selain itu, terdakwa dinilai sopan dan tertib di persidangan sehingga memperlancar jalannya pemeriksaan di persidangan.

Atas putusan yang dibacakan majelis hakim, baik terdakwa, penasihat hukum, maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. 

Ary Wahyu juga memerintahkan terdakwa tetap ditahan dan menetapkan masa tahanan serta penangkapan yang telah dijalani dikurangi dari pidana yang dijatuhkan. 

Vonis yang dibacakan hakim ini lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut pidana kurungan selama 12 tahun dan denda Rp100 juta. 

Dalam putusan tersebut majelis hakim menyatakan terdakwa IWAS alias Agus difabel terbukti melakukan tindak pidana pencabulan.

Ia menyalahgunakan kepercayaan dan memanfaatkan kerentanan korban untuk melakukan pencabulan yang dilakukan lebih dari satu kali dan lebih dari satu orang. 

"IWAS terbukti melakukan tindak pidana pencabulan lebih dari satu kali dan lebih dari satu orang seperti dalam dakwaan primer," kata Ary dalam keterangan pers. 

Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 Huruf C juncto Pasal 15 Ayat 1 Huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

DITUNTUT 12 TAHUN PENJARA - Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama atau Agus Buntung (kiri) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (5/5/2025). Dalam kesempatan itu ia berpesan ke sang istri (kanan)
DITUNTUT 12 TAHUN PENJARA - Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama atau Agus Buntung (kiri) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (5/5/2025). Dalam kesempatan itu ia berpesan ke sang istri (kanan) (TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH/FACEBOOK)

Agus Buntung Ajukan Banding

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved