Berita Viral

Agus Buntung Berulangkali Histeris saat Sidang, Divonis 10 Tahun Penjara Perkara Asusila

Diketahui, sidang putusan Agus Buntung atas kasus pelecehan asusila berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram pada Selasa (27/5/2025).

TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
TUNTUTAN PIDANA - I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung duduk di kursi persidangan Pengadilan Negeri Mataram, Senin (5/5/2025). Jaksa menilai Agus Buntung terbukti bersalah menurut Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).  

Agus Buntung juga didenda Rp100 juta dengan pengganti pidana 3 bulan kurungan.


Dalam amar putusannya, majelis menyampaikan beberapa dakwaan yang memberatkan dan meringankan Agus Buntung.

"Memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan trauma mendalam bagi korban dan perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan pada masyarakat," kata Ketua PN Mataram, Ary Wahyu Irawan, di PN Mataram.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan, menurut majelis hakim, yakni terdakwa masih berusia muda dan diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya di masa depan.  

TUNTUTAN PIDANA - I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung duduk di kursi persidangan Pengadilan Negeri Mataram, Senin (5/5/2025). Jaksa menilai Agus Buntung terbukti bersalah menurut Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 
TUNTUTAN PIDANA - I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung duduk di kursi persidangan Pengadilan Negeri Mataram, Senin (5/5/2025). Jaksa menilai Agus Buntung terbukti bersalah menurut Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).  (TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH)

Selain itu, terdakwa dinilai sopan dan tertib di persidangan sehingga memperlancar jalannya pemeriksaan di persidangan.

Atas putusan yang dibacakan majelis hakim, baik terdakwa, penasihat hukum, maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. 

Ary Wahyu juga memerintahkan terdakwa tetap ditahan dan menetapkan masa tahanan serta penangkapan yang telah dijalani dikurangi dari pidana yang dijatuhkan. 

Vonis yang dibacakan hakim ini lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut pidana kurungan selama 12 tahun dan denda Rp100 juta. 

Dalam putusan tersebut majelis hakim menyatakan terdakwa IWAS alias Agus difabel terbukti melakukan tindak pidana pencabulan.

Ia menyalahgunakan kepercayaan dan memanfaatkan kerentanan korban untuk melakukan pencabulan yang dilakukan lebih dari satu kali dan lebih dari satu orang. 

"IWAS terbukti melakukan tindak pidana pencabulan lebih dari satu kali dan lebih dari satu orang seperti dalam dakwaan primer," kata Ary dalam keterangan pers. 

Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 Huruf C juncto Pasal 15 Ayat 1 Huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved