Breaking News

Berita Viral

Agus Buntung Berulangkali Histeris saat Sidang, Divonis 10 Tahun Penjara Perkara Asusila

Diketahui, sidang putusan Agus Buntung atas kasus pelecehan asusila berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram pada Selasa (27/5/2025).

TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
TUNTUTAN PIDANA - I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung duduk di kursi persidangan Pengadilan Negeri Mataram, Senin (5/5/2025). Jaksa menilai Agus Buntung terbukti bersalah menurut Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).  

TRIBUN-MEDAN.com - Reaksi Agus Buntung usai divonis 10 tahun penjara disorot.

Sebelumnya Agus diketahui berkali-kali histeris saat sidang.

Saat sidang perdana, Agus tampak histeris saat sang ibu, Ni Gusti Ayu Padni lemas dan jatuh pingsan.

Kepala Ni Gusti Ayu Padni terbentur di halaman PN Mataram dan mengeluarkan darah.

Agus yang sudah masuk ke dalam mobil tahanan langsung berteriak histeris melihat kondisi ibunya.

Tetapi, mobil tahanan tersebut tetap melaju meninggalkan PN Mataram.

Setelah insiden itu, Ni Gusti Ayu Padni dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani perawatan medis.

Setelah itu, ia juga sempat menangis histeris hingga muntah di ruang sidang.

Agus Buntung histeris terjadi di tengah persidangan dengan agenda pembelaan yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (14/5/2025).

AGUS Buntung, Pria Disabilitsa Tersangka Pelecahan Histeris saat Hendak Ditahan, Teriak Ogah Ditahan
AGUS Buntung, Pria Disabilitsa Tersangka Pelecahan Histeris saat Hendak Ditahan, Teriak Ogah Ditahan (Tribunlombok.com/ Robby Firmansyah)

Dalam persidangan, Agus Buntung minta dibebaskan dari kasus yang menjeratnya.

Dia bahkan histeris, menangis dan muntah hingga sidang sempat diskors beberapa menit menunggu Agus Buntung tenang.

Kini usai divonis 10 tahun, reaksi Agus Buntung tampak tenang.

Melalui kuasa hukumnya, Agus Buntung berencana melakukan upaya banding atas putusan hakim tersebut.

Diketahui, sidang putusan Agus Buntung atas kasus pelecehan asusila berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram pada Selasa (27/5/2025).


Pembacaan vonis hukuman tersebut berlangsung terbuka untuk umum.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved