TRIBUN WIKI
5 Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025, Simak Penjelasannya
5 syarat atau kriteria penerima bantuan subsidi upah atau BSU 2025 dari pemerintah. Cek apakah kamu masuk di dalamnya.
TRIBUN-MEDAN.COM,- Dalam waktu dekat pemerintah akan mengucurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025 kepada para pekerja.
Adapun Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025 ini nilainya berkisar Rp 600 ribu.
Nantinya, BSU 2025 akan disalurkan mulai Juni 2025.
Menurut Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, BSU 2025 uangnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca juga: Apa Itu Kartu Nusuk Jemaah Haji, Begini Penjelasan Singkatnya
Tujuan pembagian BSU ini untuk mendongkrak daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi.
“Kita finalisasi, tapi subsidi upah yang seperti Covid, besarannya lebih kecil,” kata Airlangga, dikutip dari Kontan, Minggu (25/5/2025).
Saat ini pemerintah sedang menyempurnakan teknis dan mekanisme penyalurannya, yang akan diumumkan secara resmi dalam waktu dekat.
Adapun kriteria penerima BSU tetap mengacu pada prinsip perlindungan terhadap pekerja berpenghasilan rendah.
Salah satu syarat utamanya adalah pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Baca juga: Apa Itu Festival Budaya Isen Mulang? Ternyata Ini Arti dan Maknanya
Sebagai referensi, berikut adalah syarat umum penerima BSU berdasarkan skema saat pandemi Covid-19:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Terdaftar aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan
3. Bukan anggota TNI, Polri, atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)
4. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja, PKH, atau Bantuan Produktif UMKM
5. Menerima gaji maksimal Rp3,5 juta, atau bagi yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih tinggi, maka batas gaji disesuaikan dengan nilai UMP/UMK setempat
Baca juga: Tabel Angsuran KUR BRI 2025 dari Rp 10 Juta Hingga Rp 150 Juta Beserta Syarat Pengajuannya
BSU menjadi salah satu program yang dinilai efektif menjaga daya beli pekerja dan mendorong konsumsi rumah tangga selama masa pandemi yakni tahun 2022.
Pemerintah berharap, lewat penyesuaian program di tahun 2025 ini, manfaat serupa dapat kembali dirasakan masyarakat luas.(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-pembagian-bantuan-subsidi-upah-atau-BSU-2025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.