Sumut Terkini

4 Maling Kerbau di Tapanuli Utara Ditangkap, Pelaku Jual Seharga Rp 22 Juta

Polres Tapanuli Utara meringkus 4 orang maling dua ekor kerbau. Keempat maling tersebut lakukan aksinya di tempat yang berbeda. 

|
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Randy P.F Hutagaol
DOK/POLRES TAPUT
PENCURIAN KERBAU: Empat tersangka pencurian kerbau di Tapanuli Utara. Polres Tapanuli Utara meringkus 4 orang maling dua ekor kerbau. Keempat maling tersebut lakukan aksinya di tempat yang berbeda. 

TRIBUN-MEDAN.com, TARUTUNG - Polres Tapanuli Utara meringkus 4 orang maling dua ekor kerbau.

Keempat maling tersebut lakukan aksinya di tempat berbeda. 

Satuan Reserse Kriminal ( reskrim) dan Polsek Siborongborong Polres Tapanuli Utara, berhasil meringkus 4 pelaku pencurian ternak 2 ekor kerbau dari tempat berbeda.

Kasi Humas Polres Aiptu Walpon Baringbing menuturkan identitas keempat maling kerbau tersebut.

Pertama, pria berinisial I (30), warga Desa Hutabulu, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput.

Kedua, pria berinisial FSS (43), warga warga Desa Hutabulu, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput.

Ketiga, pria berinisial TRS (43),  warga Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput.

Keempat, pria berinisial  IDBS (57), warga Desa Sipinggan, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir.

"Tim gabungan Sat Reskrim dan Polsek Siborongborong meringkus pelaku pencurian kerbau ini, atas dua laporan pemilik kerbau pada Sabtu (2/5/2025)," tutur Aiptu Walpon Baringbing, Selasa (27/5/2025). 

"Dalam laporan itu, kedua korban melaporkan kehilangan kerbau, masing-masing 1 ekor yang diikat di perladangan di Desa Hutabulu pada Kamis (1/5/2025)," sambungnya. 

Korban mengetahui kerbaunya hilang pada Jumat (2/5/2025) pukul 08.00 WIB ketika mereka hendak memindahkan kerbau tersebut. 

"Setelah tiba di tempat, tiba-tiba kedua korban pun heran kerbaunya sudah hilang. Kemudian mereka melaporkan kejadian itu ke Polsek Siborongborong," lanjutnya. 

"Selanjutnya Polsek Siborongborong dan Sat Reskrim Polres Taput pun melakukan penyelidikan. Satu minggu diselidiki, petunjuk dan alat bukti pun minim di temukan oleh penyidik," lanjutnya. 

Hari ke-12 setelah penyelidikan, ada informasi didapat oleh polisi dari salah seorang saksi pemilik warung  yang bernama Mega Hutasoit. 

Saksi menjelaskan, pada Kamis (1/5/2025) pukul 01.00 WIB, seorang tersangka berinisial FSS datang membeli kopi ke warungnya saat hendak mau tutup.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved