Berita Viral

NGOTOTNYA Roy Suryo Cs, Tidak Terima Ijazah Jokowi Disebut Asli, Akan Datangi Bareskrim Polri

Roy Suryo Cs dan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) akan mendatangi Bareskrim Polri, Senin (26/5/2025), usai pengaduan mereka terhadap ijazah Jokowi

Editor: AbdiTumanggor
istimewa
NGADU KE KOMNAS HAM: Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Kurnia Tri Royani, dan Riza Fadilah mendatangi Komnas HAM, Rabu (21/5/2025) siang. Mereka merasa dikriminalisasi atas laporan yang dibuat oleh Jokowi di Polda Metro Jaya. Mereka datang ke Komnas Ham untuk meminta perlindungan. Hal itu karena hak asasi Roy Suryo Cs terancam karena beberapa waktu lalu Jokowi terindikasi akan menyerat kasus tersebut menjadi kasus pidana pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE. (Istimewa) 

Artinya, penyidik dari Bareskrim Polri belum sekalipun melakukan upaya paksa untuk menyita barang yang dinyatakan tidak palsu. Karena, upaya-upaya paksa seperti penyitaan dan penetapan tersangka, umumnya dilakukan di tahap penyidikan.

Dengan demikian, pelapor yang berkas perkaranya dihentikan itu, bisa membuat laporan ulang dengan menambahkan sejumlah barang bukti baru. 

"(Polisi) menghentikan penyelidikannya. Tindakan ini belum pro justitia. Karena itu, pelapor bisa mengulangi laporannya dengan membawa bukti-bukti baru yang membuktikan ada ijazah palsu," kata Fickar.

Fickar pun menilai, penyidik di Bareskrim terlalu dini mengambil kesimpulan bahwa dalam dugaan kepalsuan ijazah Jokowi tidak ada unsur pidana. 

Padahal, hanya pengadilan yang berwenang untuk menyatakan apakah ijazah Jokowi yang diperiksa di laboratorium forensik Polri itu asli atau tidak. 

"Ya, polisi menyimpulkan belum ada peristiwa pidana sehingga dihentikan dan tidak atau belum masuk ke penyidikan. Karena itu, saran saya, lapor ulang dengan bukti baru," ucap Fickar.

Tanggapan Kompolnas

Mengenai hal ini, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mempersilakan Roy Suryo untuk melaporkan penyidik Bareskrim Polri.

“Ya silakan saja mengadu kepada Kompolnas seperti halnya warga negara yang lain,” kata anggota Kompolnas, Choirul Anam, dikutip dari Kompas.com, Senin (26/5/2025). 

Anam mengatakan, penanganan pengaduan akan diperlakukan sama dan tidak akan memperlakukan khusus aduan itu hanya karena kasusnya berkaitan dengan Jokowi.

Lantaran, sambung Anam, Roy Suryo juga memiliki hak untuk mengadukan persoalan hukum menyangkut kepolisian, sebagaimana warga lainnya.

“Sama seperti penanganan pengaduan oleh warga negara yang lain, tidak kurang tidak lebih,” ujar Anam.

“Kita enggak melihat siapa yang melaporkan tapi yang kita lihat adalah bagaimana substansi persoalan, kita tangani ya, siapa pun yang memiliki persoalan ya kita perlakukan sama,” kata Anam.

Lebih lanjut, Anam mengatakan, aduan Roy Suryo itu harus memenuhi syarat administrasi dan melengkapi berkas. Kemudian, setelah itu Kompolnas akan menindaklanjuti aduan dengan cara dan model yang sama.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan bahwa ijazah S1 eks presiden dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) itu, asli. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved