Polres Simalungun

Polres Simalungun Ungkap Kasus Pencabulan Anak Kandung, Ayah Jahat Cabuli 3 Putrinya

Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pencabulan yang menggegerkan masyarakat setelah seorang ayah berinisial "TRT" (41 tahun) nekat mencabuli

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Satreskrim Polres Simalungun menahan seorang ayah berinisial "TRT" (41 tahun) nekat mencabuli tiga putri kandungnya sendiri di Mapolres Simalungun, Sabtu (24/5/2025). 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIMALUNGUN-Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pencabulan yang menggegerkan masyarakat setelah seorang ayah berinisial "TRT" (41 tahun) nekat mencabuli tiga putri kandungnya sendiri.

Kasus ini terungkap setelah korban ketiga berinisial "Anggrek" (13 tahun) memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada kedua kakaknya.

KBO Reskrim Polres Simalungun IPDA Bilson Hutauruk saat dikonfirmasi pada Sabtu (24/5/2025) sekitar pukul 16.00 WIB menjelaskan bahwa kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/196/V/2025/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT tertanggal 22 Mei 2025 atas nama pelapor inisial "JT" yang merupakan kakek dari korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka "TRT" melakukan perbuatan keji tersebut sebanyak dua kali terhadap putri bungsunya "Anggrek".

Kejadian pertama terjadi pada Juli 2023 sekitar pukul 16.00 WIB di dalam kamar rumah kediaman tersangka di salah satu kecamatan wilayah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Kejadian kedua berlangsung pada 8 April 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di dalam kamar warung tuak milik tersangka.

Modus operandi tersangka sangat keji dan terencana.

Pada kejadian kedua, tersangka mengajak putri kandungnya pergi ke warung tuak dengan dalih membersihkan rumput di sekitar warung.

Setelah korban selesai bekerja dan tertidur karena kelelahan, tersangka langsung masuk ke kamar dan mengunci pintu.

Meski korban melakukan perlawanan dengan menendang dan berteriak "JANGAN PAK...JANGAN PAK", tersangka tetap memaksa membuka pakaian korban dan melakukan persetubuhan.

"Korban sempat melakukan perlawanan dengan cara menendang kaki sambil berteriak, namun karena lokasi warung tuak tersebut jauh dari perkampungan, tersangka tidak menghiraukan dan tetap melakukan perbuatan kejinya," ungkap IPDA Bilson Hutauruk.

Kasus ini terungkap setelah korban "Anggrek" menceritakan kejadian traumatis tersebut kepada kedua kakaknya.

Mengejutkan, kedua kakak korban mengaku juga pernah mengalami pelecehan serupa saat masih duduk di bangku kelas 5 SD.

Mengetahui hal tersebut, kakak korban langsung menyampaikan kejadian ini kepada kakek korban untuk segera melaporkan kepada Pihak Polres Simalungun.

"Terungkapnya kasus ini setelah adiknya lapor kepada kakaknya. Ternyata kedua kakaknya juga pernah dicabuli saat masih kelas 5 SD. Sekarang kedua kakak korban sudah kuliah dan bekerja," jelas IPDA Bilson.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved