Sumut Terkini
Polres Siantar Tangkap Komplotan Pelaku Pencuri Besi Teratak Warga, Korban Masih Sekampung
Tiga pelaku merupakan warga Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar meringkus komplotan yang terdiri dari tiga pelaku pencurian besi pada hari Rabu (21/5/2025) pagi sekira pukul 09.30 WIB.
Tiga pelaku merupakan warga Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba.
Identitas ketiganya yakni AZ alias F (23); DP alias D (25) dan JH alias J (41). Ketiganya berperang masing dengan tujuan menggergaji besi teratak milik rumah warga yang menjadi target mereka.
Kapolsek Siantar Martoba AKP Restuadi SH dikonfirmasi pada Sabtu (24/5/2025) sore menjelaskan, pencurian itu terjadi dibelakang rumah korban berinisial N (39) yang masih warga Kelurahan Nagapita.
"Aksi tersebut dilakukan pada Minggu (11/5/2025) dini hari sekira pukul 02.00 WIB," kata Restuadi.
Awalnya pada Minggu (11/5/2025) dini hari sekira pukul 01.00 WIB tersangka AZ alias F memantau situasi di sekitar rumah korban.
Setelah memastikan situasi aman, sekira pukul 02.00 wib tersangka F mendatangi belakang rumah korban kemudian mengambil 15 besi bulat atau teratak dan besi siku rakitan dari belakang rumah korban dengan cara dilangsir/ke rumah belakang rumah warga yang terdapat semak semak yang tidak jauh dari lokasi kejadian.
Pada pagi harinya sekira pukul 08.00 wib korban N mengetahui besi teratak miliknya sudah hilang dan siang harinya menemui tersangka JH alias J untuk mempertanyakan apakah mengetahui siapa pencuri besi terataknya tersebut, namun tersangka J menjawab tidak tahu.
"Pada hari Jumat (16/5/2025) korban N membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar dengan Lapaoran Polisi Nomor : LP / B / 43 / V / 2025 / SPKT / Polsek Siantar Martoba / Polres Pematangsiantar/ Polda Sumatera Utara, karena akibat pencurian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 3,6 juta," kata Restuadi.
Setelah dilakukan penyelidikan, hari Rabu (21/5/2025) Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau bersama tim berhasil mengungkap kasus pencurian besi teratak tersebut dengan menangkap tersangka D di sebuah warung nasi.
"Diinterogasi tersangka D mengaku yang terlibat pencurian besi teratak itu tersangka J dan F," kata Restuadi.
Dari informasi ini, Kanit Reskrim bersama tim langsung melakukan pengembangan hingga berhasil meringkus tersangka J dengan barang bukti gergaji besi yang digunakan memotong besi dan tersangka F di Penginapan Pulo Kumba juga di Jalan Rakutta Sembiring.
"Hingga saat ini ketiga tersangka sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian dan pertolongan jahat sebagaimana Pasal 362 dan 480 ayat ayat (1) KUHPidana," pungkas AKP Restuadi.
(alj/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| 11 Hari Menjabat Kejari Karo, Danke Tegaskan Pengungkapan Kasus Korupsi Profil Desa Terus Berkembang |
|
|---|
| Antisipasi Banjir Jepang Musim Hujan, Dinas PUTR Karo Perlebar Drainase Sepanjang 730 Meter |
|
|---|
| Rapidin Simbolon Pimpin Lagi PDIP Sumut 2025-2030, Berikut Susunan Pengurus |
|
|---|
| Sekda Junaedi Sitanggang Lantik 20 Pejabat Eselon II di Lingkungan Pemko Siantar, Ini Daftarnya |
|
|---|
| Kejari Karo Kembali Tetapkan Tersangka Tambahan Proyek Profil Desa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PENCURIAN-BESI-Tim-Opsnal-Unit-Reskrim-Polsek-Siantar.jpg)