Breaking News

Sumut Terkini

Polres Siantar Tangkap Komplotan Pelaku Pencuri Besi Teratak Warga, Korban Masih Sekampung

Tiga pelaku merupakan warga Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba. 

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
POLSEK SIANTAR MARTOBA
PENCURIAN BESI - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar meringkus komplotan pelaku pencurian besi pada hari Rabu (21/5/2025) 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar meringkus komplotan yang terdiri dari tiga pelaku pencurian besi pada hari Rabu (21/5/2025) pagi sekira pukul 09.30 WIB.

Tiga pelaku merupakan warga Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba. 

Identitas ketiganya yakni AZ alias F (23); DP alias D (25) dan JH alias J (41). Ketiganya berperang masing dengan tujuan menggergaji besi teratak milik rumah warga yang menjadi target mereka. 

Kapolsek Siantar Martoba AKP Restuadi SH dikonfirmasi pada Sabtu (24/5/2025) sore menjelaskan, pencurian itu terjadi dibelakang rumah korban berinisial N (39) yang masih warga Kelurahan Nagapita. 

"Aksi tersebut dilakukan pada Minggu (11/5/2025) dini hari sekira pukul 02.00 WIB," kata Restuadi. 

Awalnya pada Minggu (11/5/2025) dini hari sekira pukul 01.00 WIB tersangka AZ alias F memantau situasi di sekitar rumah korban.

Setelah memastikan situasi aman, sekira pukul 02.00 wib tersangka F mendatangi belakang rumah korban kemudian mengambil 15 besi bulat atau teratak dan besi siku rakitan dari belakang rumah korban dengan cara dilangsir/ke rumah belakang rumah warga yang terdapat semak semak yang tidak jauh dari lokasi kejadian.

Pada pagi harinya sekira pukul 08.00 wib korban N mengetahui besi teratak miliknya sudah hilang dan siang harinya menemui tersangka JH alias J untuk mempertanyakan apakah mengetahui siapa pencuri besi terataknya tersebut, namun tersangka J menjawab tidak tahu.

"Pada hari Jumat (16/5/2025) korban N membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar dengan Lapaoran Polisi Nomor : LP / B / 43 / V / 2025 / SPKT / Polsek Siantar Martoba / Polres Pematangsiantar/ Polda Sumatera Utara, karena akibat pencurian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 3,6 juta," kata Restuadi. 

Setelah dilakukan penyelidikan, hari Rabu (21/5/2025) Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau bersama tim berhasil mengungkap kasus pencurian besi teratak tersebut dengan menangkap tersangka D di sebuah warung nasi. 

"Diinterogasi tersangka D mengaku yang terlibat pencurian besi teratak itu tersangka J dan F," kata Restuadi. 

Dari informasi ini, Kanit Reskrim bersama tim langsung melakukan pengembangan hingga berhasil meringkus tersangka J dengan barang bukti gergaji besi yang digunakan memotong besi dan tersangka F di Penginapan Pulo Kumba juga di Jalan Rakutta Sembiring. 

"Hingga saat ini ketiga tersangka sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian dan pertolongan jahat sebagaimana Pasal 362 dan 480 ayat ayat (1) KUHPidana," pungkas AKP Restuadi.

(alj/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved