Berita Viral

DULU Arogan Tak Mau Kembalikan Ijazah Eks Karyawan, Kini Jan Hwa Diana Minta Maaf Ngaku Menyesal

Jan Hwa Diana pemilik perusahaan CV Sentosa yang ditangkap kasus pengerusakan mobil kini minta maaf telah menahan ijazah para mantan karyawan. 

TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
IJAZAH DITEMUKAN - Jan Hwa Diana pemilik CV Sentoso Seal akhirnya resmi jadi tersangka atas kasus dugaan penggelapan ijazah karyawan, setelah menjalani penyidikan pada Kamis (22/5/2025) malam. 

Seperti diketahui, Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy Soenaryo dilaporkan Paul Stephanus ke Polrestabes Surabaya atas sangkaan perusakan mobil pada November 2024. 

Keduanya resmi ditetapkan tersangka pada Kamis (8/5/2025) kemarin.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKP Rahmad Aji Prabowo mengatakan, penetapan tersangka kedua orang tersebut berdasarkan laporan korban, Paul Stephanus, Sabtu (19/4/2025). 

"Terkait dengan penetapan status tersangka inisial D dan H, untuk laporan polisi nomor LPB/353/Polres Tabes Surabaya/tanggal 19 April 2025," kata Rahmad, Jumat (9/8/2025).

Rahmad menyebut, pasangan suami istri itu sudah menjalani proses pemeriksaan sebelumnya. 

"Dimana di sini saudari D dan saudara H telah ditetapkan tersangka pada tanggal 8 Mei 2025, dilanjutkan dengan penahanan," jelasnya. 

Lebih lanjut, kata Rahmad, berdasarkan hasil penyelidikan, Diana dan Handy terbukti melakukan pengerusakan terhadap 2 mobil milik korban di rumahnya, Jalan Prada, Dukuh Pakis, Surabaya.

Akibat perbuatannya, Diana dan suami dijerat 3 pasal.

"Perkaranya terkait dengan secara bersama-sama melakukan pengerusakan terhadap barang. Pasal yang disangkakan, pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP juncto pasal 55 KUHP," ujarnya.

Cuek Saat Didatangi Dinas Ketenagakerjaan 

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim memanggil pengusaha suku cadang mobil sekaligus pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana. Pemanggilan ini masih terkait polemik penahanan ijazah karyawan.

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Tri Widodo menyebutkan bahwa Diana cukup kooperatif. Namun dirinya belum mengakui soal polemik penahanan ijazah pegawainya. Termasuk pegawai yang telah resign.

"Namun dalam pelaksanaan BAPK, bahasa kami, Berita Acara Pemeriksaan Ketenagakerjaan, Bu Diana tetap tidak mengakui kaitannya dengan penahanan ijazah, (termasuk) dengan keberadaan tenaga kerja," ujar Tri, Rabu (16/4/2025).

Kendati demikian, Tri mengungkapkan bahwa pihaknya belum bisa memastikan apakah belasan titik perusahaan yang dilaporkan itu seluruhnya merupakan milik Diana.

Diana sendiri tidak menyampaikan pengakuan apapun. Termasuk dalam agenda rapat dengar pendapat atau hearing yang digelar DPRD Surabaya dengan menghadirkan berbagai pihak pada Selasa (15/4/2025).

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved