Sumut Terkini
Berkas Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan, Kejari Karo Siap Sidangkan Kasus TPPO
Namun begitu, dirinya menjelaskan pihaknya masih tetap menunggu informasi secara pasti dari pihak PN Kabanjahe mengenai kapan kasus tersebut.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Kabupaten Karo, sebentar lagi akan disidangkan.
Hal tersebut, diketahui berdasarkan keterangan dari Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Gus Irwan Marbun.
"Kemarin sudah kita terima pelimpahan berkas perkaranya dari teman-teman penyidik Polres Tanah Karo. Dalam waktu dekat, kasus TPPO akan kita sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe," ujar Irwan, Minggu (25/5/2025).
Diungkapkan Irwan, setelah menerima berkas perkara dan pelimpahan para tersangka kasus ini pihaknya langsung mempelajarinya untuk dibawa ke PN Kabanjahe.
Dirinya menjelaskan, setelah dipelajari dan dilengkapi pada Selasa (20/5/2025) kemarin pihaknya telah menyampaikan berkas perkara dari keempat tersangka ke PN Kabanjahe untuk disidangkan.
"Berkas perkara sudah dilimpah Pengadilan Negeri Kabanjahe pada Selasa kemarin, saat ini kami masih menunggu informasi lanjutan dari PN Kabanjahe terkait jadwal sidang untuk keempat tersangka," ucapnya.
Ketika ditanya kapan prediksi jadwal persidangan akan keluar, Irwan menjelaskan biasanya untuk sidang perkara pidana jadwalnya akan keluar sepekan setelah penyerahan ke PN.
Namun begitu, dirinya menjelaskan pihaknya masih tetap menunggu informasi secara pasti dari pihak PN Kabanjahe mengenai kapan kasus tersebut akan disidangkan.
"Biasanya sebelum habis batas waktu penahanan 20 hari, sudah keluar jadwal sidangnya. Tapi kita masih tunggu informasi lebih pasti," katanya.
Sebagai informasi, dalam kasus TPPO ini melibatkan sebanyak empat orang yang menjadi tersangka yaitu satu orang wanita berinisial NSS merupakan mucikari yang menjajakan korban yang masih berusia di bawah umur.
Selanjutnya, AM dan RS diketahui merupakan antek-antek dari NSS, serta seorang pria berinisial CG yang merupakan pelanggan dari NSS dalam kasus ini.
Dari hasil pemeriksaan, keempat tersangka dibagi menjadi dua berkas dimana berkas pertama berisikan tersangka NSS, AM, dan RS dalam perkara dugaan TPPO.
Sementara berkas lainnya, berisikan CG yang dipersangkakan tentang persetubuhan dan undang-undang anak di bawah umur.
(mns/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
| Warga Miskin di Deli Serdang Bingung Setelah Disuruh Mundur jadi PKH |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/JELANG-SIDANG-TPPO-Kepala-Seksi-Kasi-Tindak-Pidana-Umum.jpg)