Sumut Terkini

Berkas Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan, Kejari Karo Siap Sidangkan Kasus TPPO 

Namun begitu, dirinya menjelaskan pihaknya masih tetap menunggu informasi secara pasti dari pihak PN Kabanjahe mengenai kapan kasus tersebut.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/NASRUL
JELANG SIDANG TPPO : Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo Gus Irwan Marbun, saat ditemui di Kantor Kejari Karo, di Jalan Jamin Ginting, belum lama ini. Terkait kasus TPPO yang telah dilimpahkan ke Kejari Karo, dalam waktu dekat ini akan disidangkan karena berkasnya sudah dilimpahkan ke PN Kabanjahe. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Kabupaten Karo, sebentar lagi akan disidangkan.

Hal tersebut, diketahui berdasarkan keterangan dari Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Gus Irwan Marbun.

"Kemarin sudah kita terima pelimpahan berkas perkaranya dari teman-teman penyidik Polres Tanah Karo. Dalam waktu dekat, kasus TPPO akan kita sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe," ujar Irwan, Minggu (25/5/2025). 

Diungkapkan Irwan, setelah menerima berkas perkara dan pelimpahan para tersangka kasus ini pihaknya langsung mempelajarinya untuk dibawa ke PN Kabanjahe.

Dirinya menjelaskan, setelah dipelajari dan dilengkapi pada Selasa (20/5/2025) kemarin pihaknya telah menyampaikan berkas perkara dari keempat tersangka ke PN Kabanjahe untuk disidangkan. 

"Berkas perkara sudah dilimpah Pengadilan Negeri Kabanjahe pada Selasa kemarin, saat ini kami masih menunggu informasi lanjutan dari PN Kabanjahe terkait jadwal sidang untuk keempat tersangka," ucapnya. 

Ketika ditanya kapan prediksi jadwal persidangan akan keluar, Irwan menjelaskan biasanya untuk sidang perkara pidana jadwalnya akan keluar sepekan setelah penyerahan ke PN.

Namun begitu, dirinya menjelaskan pihaknya masih tetap menunggu informasi secara pasti dari pihak PN Kabanjahe mengenai kapan kasus tersebut akan disidangkan. 

"Biasanya sebelum habis batas waktu penahanan 20 hari, sudah keluar jadwal sidangnya. Tapi kita masih tunggu informasi lebih pasti," katanya. 

Sebagai informasi, dalam kasus TPPO ini melibatkan sebanyak empat orang yang menjadi tersangka yaitu satu orang wanita berinisial NSS merupakan mucikari yang menjajakan korban yang masih berusia di bawah umur.

Selanjutnya, AM dan RS diketahui merupakan antek-antek dari NSS, serta seorang pria berinisial CG yang merupakan pelanggan dari NSS dalam kasus ini. 

Dari hasil pemeriksaan, keempat tersangka dibagi menjadi dua berkas dimana berkas pertama berisikan tersangka NSS, AM, dan RS dalam perkara dugaan TPPO.

Sementara berkas lainnya, berisikan CG yang dipersangkakan tentang persetubuhan dan undang-undang anak di bawah umur. 

(mns/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved