Berita Viral
TEGA Ibu di Riau Izinkan Suami Rudapaksa Anak Kandung Selama 9 Tahun, Ancam Bakar Rumah Jika Menolak
R menerangkan P menggunakan istilah 'minta jatah' ketika ingin mencabuli putrinya. Permintaan tersebut tak dapat ditolak karena R terus diancam.
Tindakan tersebut dilakukan berulang kali bahkan saat R berada di rumah.
"Pelaku RN, ibu kandung korban, mengaku tidak mampu menolak keinginan pelaku PN," lanjutnya.
Baca juga: Turun Harga BBM 24 Mei 2025 di Seluruh SPBU, Pertamax hingga Solar Dijual Segini
Penyidik masih mendalami kasus ini dan mengumpulkan keterangan dari para saksi.
"Barang bukti yang diamankan berupa seragam sekolah korban, semakin menguatkan konstruksi kasus ini," sambungnya.
Kedua pelaku dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Kampar.
R menerangkan P menggunakan istilah 'minta jatah' ketika ingin mencabuli putrinya.
Baca juga: Diselingkuhi Iyan Sambiran, Alasan Jujur Nunung Mau Memaafkan Suami: Nikah Kayak Lotre
Permintaan tersebut tak dapat ditolak karena R terus diancam.
"Dia akan pergi dan menelantarkan anaknya," ucap R.
Akibat perbuatannya, P dapat dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Sedangkan R dijerat karena melakukan pembiaran dengan Pasal 82 Ayat (1) UU yang sama.
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/TEGA-Ibu-di-Riau-Izinkan-Suami-Rudapaksa-Anak-Kandung-Selama-9-Tahun-Ancam-Bakar-Rumah-Jika-Menolak.jpg)