Berita Viral

TEGA Ibu di Riau Izinkan Suami Rudapaksa Anak Kandung Selama 9 Tahun, Ancam Bakar Rumah Jika Menolak

R menerangkan P menggunakan istilah 'minta jatah' ketika ingin mencabuli putrinya. Permintaan tersebut tak dapat ditolak karena R terus diancam.

Tribunpekanbaru.com/ dok
TINDAK ASUSILA - Pasangan suami istri tersangka tidak asusila terhadap anak saat dihadirkan Polres Kampar dalam jumpa pers, Kamis (22/5/2025). Pelaku melakukan tindak asusila selama 11 tahun terhadap korban. 

TRIBUN-MEDAN.com - Tega ibu di Riau izinkan suami rudapaksa anak kandung selama 9 tahun.

Pelaku mengancam membakar rumah jika korban menolak keinginannya. 

Sang ibu pun tak menolak permintaan suami keduanya itu.

Baca juga: TAK Percaya Ijazah Jokowi Asli, Rismon Sianipar Tantang Polri Pakai Labfor Luar Negeri: Kami Biayai

Pengakuan ibu di Kampar, Riau perbolehkan suaminya lecehkan putrinya sendiri.

Seperti diketahui, pria berinisial P (46) lecehkan anak tirinya di Kecamatan Kampar Kiri, Kampar, Riau berinisial NK (23).

Namun mirisnya sang ibu, yang berinisial R (49) memperbolehkan hal tersebut terjadi pada anak kandungnya.


Kasatrestrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatama, mengatakan kasus ini terungkap setelah korban bercerita ke tantenya dan membuat laporan pada Sabtu (17/5/2025).

Baca juga: Turun Harga BBM 24 Mei 2025 di Seluruh SPBU, Pertamax hingga Solar Dijual Segini

"Setelah mendengar seluruh cerita korban secara detail, bibi korban langsung membawa korban ke Polres Kampar untuk melapor," paparnya, Kamis, dikutip dari TribunPekanbaru.com.

Pasangan suami istri, P dan R ditangkap pada Kamis (22/5/2025).

Berdasarkan pengakuan korban, aksi pelecehan dilakukan sejak 2014 saat usianya masih 12 tahun.

Korban terakhir dilecehkan pada 2023 lalu sehingga P melancarkan aksinya selama 9 tahun.

TEGA Ibu di Riau Izinkan Suami Rudapaksa Anak Kandung Selama 9 Tahun, Ancam Bakar Rumah Jika Menolak
TINDAK ASUSILA - Pasangan suami istri tersangka tidak asusila terhadap anak saat dihadirkan Polres Kampar dalam jumpa pers, Kamis (22/5/2025). Pelaku melakukan tindak asusila selama 11 tahun terhadap korban.


Diketahui, NK merupakan anak kandung R dari suami pertamanya yang meninggal.

R kemudian menikah lagi dengan P sehingga status NK anak tiri.

Saat mengetahui perbuatan bejat P, R memilih diam karena diancam.

"Pelaku mengancam tidak akan menyekolahkan adik-adik korban dan bahkan mengancam akan membakar rumah mereka," terangnya.

Tindakan tersebut dilakukan berulang kali bahkan saat R berada di rumah.

"Pelaku RN, ibu kandung korban, mengaku tidak mampu menolak keinginan pelaku PN," lanjutnya.

Baca juga: Turun Harga BBM 24 Mei 2025 di Seluruh SPBU, Pertamax hingga Solar Dijual Segini

Penyidik masih mendalami kasus ini dan mengumpulkan keterangan dari para saksi.

"Barang bukti yang diamankan berupa seragam sekolah korban, semakin menguatkan konstruksi kasus ini," sambungnya.

Kedua pelaku dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Kampar.

R menerangkan P menggunakan istilah 'minta jatah' ketika ingin mencabuli putrinya.

Baca juga: Diselingkuhi Iyan Sambiran, Alasan Jujur Nunung Mau Memaafkan Suami: Nikah Kayak Lotre

Permintaan tersebut tak dapat ditolak karena R terus diancam.

"Dia akan pergi dan menelantarkan anaknya," ucap R.

Akibat perbuatannya, P dapat dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.  

Sedangkan R dijerat karena melakukan pembiaran dengan Pasal 82 Ayat (1) UU yang sama.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com 

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved