Berita Viral

RESPONS Istana Soal GRIB Duduki Lahan BMKG di Tangsel, Minta Rp 5 Miliar Ganti Rugi, GRIB Membantah

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi belum mengetahui adanya tindakan anggota GRIB yang kuasai lahan milik BMKG di Tangerang Selatan. 

Kolase Tribun Medan
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi belum mengetahui adanya tindakan anggota GRIB yang kuasai lahan milik BMKG di Tangerang Selatan.  

TRIBUN-MEDAN.com - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi belum mengetahui adanya tindakan anggota GRIB yang kuasai lahan milik BMKG di Tangerang Selatan. 

"Aku belum denger, nanti aku cek ya," ucap Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Juru Bicara Presiden Prabowo Subianto ini belum bisa banyak berkomentar soal dugaan kasus itu.

Meski begitu, ia memastikan dalam beberapa waktu terakhir ini, Polri secara masif memberantas berbagai aksi premanisme, baik itu premanisme perorangan maupun kelompok.

"Yang pasti adalah kurang lebih 2 minggu, 1 minggu terakhir ini kan betul-betul teman-teman Kepolisian Bapak Kapolri dengan seluruh jajarannya secara masif melakukan penegakan pemberantasan aksi premanisme ini kan," kata Prasetyo. 

Premanisme Berkedok Ormas

Aksi premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas) kembali jadi sorotan.

Kali ini, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) melaporkan sejumlah anggota ormas GRIB Jaya karena menduduki lahan di kawasan Tangerang Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya laporan tersebut yang dibuat pada 3 Februari 2025.

"Kami membenarkan bahwa kami telah menerima sebuah laporan polisi dan saat ini proses penyelidikan masih berlangsung. Pelapornya adalah salah seorang pegawai dari BMKG. Kami membenarkan itu," kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).

Adapun dalam laporan ada enam orang terlapor yakni berinisial J, H, AV, K, B, dan MY. AV, K, dan MY disebut merupakan anggota dari GRIB Jaya.

Mereka dilaporkan atas pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, Pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas barang tidak bergerak, kemudian 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang.

Saat ini, lanjut Ade Ary, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi untuk membuat terang kasus tersebut.

"Ini sudah merupakan bagian dari sasaran target pemberantasan operasi preman oleh Polda Metro Jaya. Ini masih berjalan proses penyelidikan, dan kasus ini akan diusut tuntas," ungkapnya.

Baca juga: Polisi Kembangkan Penyelidikan soal Pria Ngaku Anggota Intel yang Lakukan Pemerasan di Ka

Baca juga: SOSOK Robertson Ketua GRIB Kalteng Ditangkap Kasus Segel Pabrik, Polisi: Tindak Tegas Premanisme

Sebelumnya, BMKG telah melaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pendudukan lahan negara oleh sekelompok ormas di Pondok Betung. 

Dalam laporan itu, BMKG menyebut kelompok tersebut bahkan meminta uang ganti rugi sebesar Rp 5 miliar agar mau meninggalkan lokasi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved