Berita Viral

Ketua GRIB Jaya Kalteng Robertson Ditangkap Polisi Buntut Penyegelan Pabrik, Berikut Kronologinya

Ketua GRIB Jaya Kalteng Robertson ditangkap kasus penyegelan pabrik. Polisi telah menetapkan Robertson sebagai tersangka premanisme.

Kolase Tribun Medan
PENYEGELAN PABRIK: Ketua GRIB Jaya Kalteng Robertson ditangkap kasus penyegelan pabrik. Polisi telah menetapkan Robertson sebagai tersangka premanisme. 

Ia merupakan warga, Jalan Ampah Sibung Kilometer 12, RT 02 RW 01, Desa Sibung, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur.

Sukarto sendiri terlibat masalah dengan PT Bumi Asri Pasaman (BAP). Awalnya, ia dan PT BAP menjalin bisnis jual beli karet.

Alasan GRIB Segel Pabrik

Sekretaris DPD GRIB Jaya Kalteng, Erko Mojra, menjelaskan bahwa aksi penyegelan ini dilakukan untuk membantu seorang warga Barito Timur yang menuntut sebuah Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang telah dijatuhi hukuman karena wanprestasi.

Erko mengungkapkan bahwa PBS tersebut belum melaksanakan kewajibannya untuk membayar Rp 1,4 miliar kepada Sukarto Bin Parsan, yang merupakan pemberi kuasa.

"PBS tersebut telah melanggar cedera janji atau wanprestasi terhadap Sukarto, karena tidak membayar keseluruhan harga karet yang telah disepakati sebesar Rp 778 juta," ujar Erko dalam keterangan tertulisnya, Minggu (4/5/2025).

Erko menambahkan bahwa wanprestasi tersebut sudah diatur dalam beberapa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

"Jika tidak diindahkan, DPD GRIB Jaya Kalteng akan melakukan langkah hukum dan upaya-upaya lainnya demi mendorong agar putusan dalam perkara ini dilaksanakan secara sukarela oleh perusahaan," tegas Erko.

Kronologi GRIB Jaya Segel Pabrik di Kalteng

Penyegelan terhadap sebuah pabrik milik PT Bumi Asri Pasaman (BAP) di Kabupaten Barito Selatan, Kalteng, terjadi karena PT BAP melakukan wanprestasi terhadap seorang warga bernama Sukarto bin Parsan.

PT BAP diketahui tidak membayar keseluruhan harga karet senilai Rp778 juta, kepada Sukarto.

Dikutip dari Kompas.com, wanprestasi itu termuat dalam Putusan Pengadilan Negeri Buntok Nomor 20/Pdt.G/2016/PN.Bnt tertanggal 3 April 2017, jo Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 28/Pdt/2017/PT.Plk tertanggal 4 Oktober 2017, jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 945 K/Pdt /2018 tertanggal 5 Juni 2018, jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 601 PK/Pdt/2019 tertanggal 9 September 2019.

Dalam putusan itu, PT BAP tidak hanya diwajibkan membayar uang karet, melainkan juga ganti rugi materiil.

Kendati demikian, PT BAP tak kunjung membayarkan kewajibannya, yakni uang karet dan ganti rugi materiil.

Buntutnya, Sukarto memberikan kuasa penuh bagi DPD GRIB Jaya Kalteng untuk menyegal pabrik PT BAP.

 

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Berita viral lainnya di Tribun Medan
 
Artikel Sudah Tayang di Tribunnews
Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved