Berita Viral

EKS Penggugat Ijazah Jokowi Zaenal Mustofa Resmi Ditahan Polres Sukoharjo Kasus Pemalsuan Dokumen

Eks penggugat ijazah Jokowi, Zaenal Mustofa resmi ditahan Polres Sukoharjo, Rabu (21/5/2025). 

Tangkapan layar dari YouTube Tribun Solo
SIDANG IJAZAH JOKOWI - Zaenal Mustofa (kiri) tetap hadir sebagai pengacara Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) dalam sidang perdana dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, (Joko Widodo) yang bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (24/4/2025). Dia baru saja ditetapkan menjadi tersangka dugaan pemalsuan ijazah. 

Jika mengacu pada dokumen tersebut, kata Zaenal, maka perkara yang dituduhkan sudah kedaluwarsa.

"Kalau mengacu ke dokumen tahun 2008-2009, secara hukum itu otomatis kadaluarsa sesuai dengan Pasal 78 dan 79 KUHP," tandasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Jadi Tersangka Pemalsuan Ijazah, Advokat Sukoharjo Zaenal Mustofa Pertanyakan Legal Standing Pelapor

Zaenal Merasa Dikriminalisasi

Sementara, Zaenal merasa dirinya sedang dikriminalisasi setelah ditetapkan menjadi tersangka.

"Pertama, saya merasa dikriminalisasi oleh pihak Polres. Terkait perkara yang dilaporkan, satu hal yang perlu diketahui adalah saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan," ujar Zaenal pada Rabu (23/4/2025).

Dia pun turut mempertanyakan kedudukan hukum atau legal standing Asri selaku pelapor.

Menurut Zaenal, Asri tidak merasa dirugikan terkait kasus yang dilaporkannya tersebut dengan terlapor adalah dirinya.

"Yang kedua, Asri tidak memiliki legal standing dalam perkara ini. Tidak ada hubungan langsung ataupun kerugian pribadi yang dialami," tegasnya.

Zaenal menuding laporan yang diajukan oleh Asri mengandung manipulasi.

"Yang ketiga, laporan itu seolah-olah menyebut telah terjadi peristiwa hukum pada 12 Desember 2019. Padahal, saya tidak pernah melakukan tindak pidana seperti yang dimaksud. Bahkan saat saya diperiksa, ternyata dokumen yang dijadikan dasar adalah dari tahun 2008-2009," bebernya.

Menurut Zaenal, apabila mengacu pada dokumen tersebut, maka perkara yang dituduhkan sudah kedaluwarsa.

"Kalau mengacu ke dokumen tahun 2008-2009, secara hukum itu otomatis kadaluarsa sesuai dengan Pasal 78 dan 79 KUHP," tandasnya.

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved