Berita Viral

EKS Penggugat Ijazah Jokowi Zaenal Mustofa Resmi Ditahan Polres Sukoharjo Kasus Pemalsuan Dokumen

Eks penggugat ijazah Jokowi, Zaenal Mustofa resmi ditahan Polres Sukoharjo, Rabu (21/5/2025). 

Tangkapan layar dari YouTube Tribun Solo
SIDANG IJAZAH JOKOWI - Zaenal Mustofa (kiri) tetap hadir sebagai pengacara Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) dalam sidang perdana dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, (Joko Widodo) yang bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (24/4/2025). Dia baru saja ditetapkan menjadi tersangka dugaan pemalsuan ijazah. 

TRIBUN-MEDAN.com - Eks penggugat ijazah Jokowi, Zaenal Mustofa resmi ditahan Polres Sukoharjo, Rabu (21/5/2025). 

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo membenarkan penahanan Zaenal Mustofa

Zaenal Mustofa merupakan mantan anggota Tim Penggugat Bukti Ijazah Asli Jokowi Usaha Gak Punya Malu (TIPU UGM).

“Sudah resmi ditahan kemarin,” ujarnya saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Rabu (21/5/2025)

Seperti diketahui, Zaenal menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) C100010099 serta transkrip nilai milik Anton Widjanarko, seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), saat mendaftar kuliah di Universitas Surakarta (Unsa). 

Dokumen tersebut digunakan untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum secara tidak sah.

Kasus ini bermula dari laporan Asri Purwanti, rekan seprofesi Zaenal sekaligus pelapor, yang masuk ke Polres Sukoharjo pada 16 Oktober 2023. 

Namun proses hukum sempat tertunda karena Zaenal mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dalam Pemilu 2024. 

Usai pemilu, penyidikan kembali dilanjutkan, hingga akhirnya pada 18 April 2025, Zaenal ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli pendidikan tinggi, serta menyita beberapa barang bukti yang diduga kuat merupakan hasil pemalsuan dokumen.

“Ada beberapa dokumen dan tiga keterangan ahli yang kami jadikan bukti,” ungkap Kapolres. 

Saat ini Zaenal ditahan di Polres Sukoharjo dan berkas perkaranya tengah disiapkan untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo.

Sementara itu, pelapor sekaligus Ketua DPD Jateng Kongres Advokat Indonesia, Asri Purwanti mengaku puas atas kinerja kepolisian dalam menangani kasus ini.

“Saya sebagai pelapor sangat mengapresiasi penegak hukum di Polres Sukoharjo. Kebenaran dan keadilan memang harus ditegakkan,” ujarnya, Rabu (21/5/2025).

Menurutnya, penahanan terhadap Zaenal Mustofa sudah sangat tepat, mengingat kasus ini sudah berjalan sejak tahun 2023.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved