Berita Medan

Pengadilan Tinggi Medan Vonis Bebas Angelia, Kasus Pencemaran Nama Baik

Dalam amar putusan tersebut, Pengadilan Tinggi juga menetapkan bahwa biaya perkara dalam tingkat banding dibebankan kepada negara. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
ISTIMEWA
PERSIDANGAN KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK - Pengadilan Tinggi Medan memutuskan vonis bebas terhadap Angelia Chen dalam kasus pencemaran nama baik dimana sebelumnya terdakwa divonis bersalah di Pengadilan Negeri Medan. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Pengadilan Tinggi (PT) Medan membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap Angelia Chen, seorang karyawan swasta yang sebelumnya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penghinaan ringan.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Kamis (22/5/2025), dalam putusan banding dengan nomor perkara 911/PID/2025/PT.MDN yang dibacakan pada 15 Mei 2025, Majelis Hakim menyatakan Angelia Chen tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Majelis hakim tingkat banding yang diketuai oleh Kurnia Yani Darmono dengan anggota Belman Tambunan dan Rama Jonmuliaman Purba memutuskan untuk menerima permohonan banding dan membatalkan putusan tingkat pertama. 

Pengadilan Tinggi menyatakan Angelia Chen tidak terbukti bersalah, membebaskannya dari semua dakwaan, serta memulihkan hak-haknya dalam kedudukan, kemampuan, dan harkat martabatnya.

“Pemberian somasi oleh Terdakwa melalui kuasa hukumnya adalah tindakan hukum yang sah dan dilindungi oleh Undang-Undang,” bunyi salah satu pertimbangan hakim dalam amar putusannya.

Dalam amar putusan tersebut, Pengadilan Tinggi juga menetapkan bahwa biaya perkara dalam tingkat banding dibebankan kepada negara. 

Kuasa hukum Angelia Chen, Marimon Nainggolan pun menyampaikan apresiasi atas putusan banding tersebut. 

Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya, dalil dalam surat somasi, laporan polisi, dalil gugatan, atau dakwaan tidak dapat langsung dikriminalisasi karena masih harus melalui proses pembuktian dan belum memenuhi asas kebenaran secara totalitas.

"Putusan ini menjadi preseden penting bahwa somasi sebagai tindakan hukum tidak serta-merta dapat dipidana. Ini mempertegas hak setiap warga negara untuk mempertahankan kepentingan hukumnya," ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima relaas pemberitahuan putusan banding serta petikan putusan pada tanggal 21 Mei 2025 melalui PN Medan. 

Sebelumnya, PN Medan melalui putusan Nomor 2/Pid.C/2025/PN Mdn tanggal 18 Februari 2025 menjatuhkan vonis pidana penjara selama tujuh hari dengan masa percobaan satu bulan kepada Angelia Chen serta membebankan biaya perkara sebesar Rp2.000.

Kasus ini bermula dari pengiriman surat somasi oleh Angelia Chen melalui penasihat hukumnya dari Kantor Hukum Nainggolan dan Partners kepada Parluhutan Frans alias Tata pada 3 November 2023.

Dalam somasi tersebut, disebutkan dugaan penggelapan dan pemerasan uang perdamaian sebesar Rp250.000.000.

Parluhutan Frans merasa nama baiknya dicemarkan dan melaporkan Angelia ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara.

Namun, dalam memori bandingnya, penasihat hukum Angelia menyatakan bahwa surat somasi tersebut adalah bentuk pembelaan hukum yang sah dan disusun sepenuhnya oleh kuasa hukum. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved