Berita Nasional

Inilah Jadwal Bareskrim Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Pengacara Bisa Soal Uji Forensik

Polemik dugaan ijazah palsu Jokowi masih belum berakhir. Terjawab kapan Bareskrim Polri gelar perkara kasus ijazah Jokowi.

Tribun Solo/Ahmad Syarifudin/Tangkapan layar dari situs Universitas Gadjah Mada (UGM)
TUDINGAN IJAZAH PALSU - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo saat ditemui di kediaman Sumber, Banjarsari, Jumat (14/3/2025). Skripsi dari Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) saat menempuh pendidikan sarjana di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) pada tahun 1985. Adapun muncul tudingan bahwa ijazah dan skripsi Jokowi adalah palsu. UGM hingga teman angkatan Jokowi pun langsung memberikan bantahan. Jokowi tidak merasa terganggu dengan isu ijazahnya yang dituduh palsu, menurut dia itu fitnah murahan yang diulang-ulang. 

Brigjen Trunoyudo: Kami Gelar Perkara Pekan Ini

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan hasil uji forensik masih dalam proses.

"Proses penyelidikan secara simultan dan berkesinambungan masih berlangsung," ujarnya. 

"Tahapan tentu dilakukan secara prosedural dan profesional kemudian juga menunggu hasil dari laboratorium forensik," imbuh Trunoyudo.

Gelar perkara pun akan dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan laporan masyarakat terhadap dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Jokowi.

"Tindak lanjut berikutnya penyidik akan melakukan gelar perkara pada minggu ini," ujarnya. 

"Apa yang dihasilkan dalam proses penyelidikan akan disampaikan secara terbuka dan transparan," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri saat ini sedang menyelidiki laporan masyarakat terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan, laporan tersebut diajukan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang dipimpin Eggi Sudjana.

"Sebagaimana surat nomor Khusus/TPUA/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024 perihal pengaduan adanya temuan publik (dan dari berbagai media sosial sebagai bentuk notoire feiten atau fakta yang sudah diketahui umum) cacat hukum ijazah S1 Jokowi oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis,” ucap Djuhandhani.

Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) sebelumnya mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan mantan Presiden Joko Widodo atas dugaan penggunaan ijazah S1 palsu.

Kuasa Hukum TPUA, Eggi Sudjana mengatakan, sampai detik ini tidak ada yang bisa membuktikan dan menunjukan ijazah Jokowi.

Sebab, kata Eggi, selama proses persidangan Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur penyebar berita bohong ijazah Jokowi palsu tidak pernah ada buktian fisik.

Artinya, kata Eggi, selama persidangan tidak ada saksi dari pihak terlapor dan ahli tak menunjukan ijazah asli milik Jokowi.

"Kami ke sini melakukan pengaduan pada Mabes Polri, bagaimana bisa terjadi, karena tujuan hukum itu ada 3," tuturnya di Mabes Polri, Senin (9/12/2024).

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved