Berita Nasional
Digelar Hari Ini, Sidang Perdana Gugatan Ijazah Jokowi, Rektor UGM, Kasmudjo Dkk Jadi Tergugat
Sidang perdana gugatan terhadap Rektor UGM, Ir Kasmudjo dkk terkait ijazah Jokowi di PN Sleman hari ini akan mengagendakan mediasi antara penggugat da
Setelah itu, Majelis Hakim menetapkan hari sidang pertama dan Juru Sita melakukan pemanggilan terhadap para pihak.
"Dari pihak Juru Sita telah memanggil para pihak, baik itu pihak rektor dari UGM, pembantu rektor, sampai dengan Pak Kasmojo," ungkapnya.
Sidang gugatan ijazah Jokowi Agung juga mengungkapkan bahwa dalam gugatan, nama Ir. Kasmojo tidak dicantumkan alamatnya.
Oleh karena itu, Majelis Hakim memerintahkan Juru Sita untuk melakukan pemanggilan secara umum.
"Itu sudah dilakukan, dipanggil melalui panggilan umum, baik di papan pengumuman pemerintah Kabupaten Sleman maupun papan pengumuman yang ada di Pengadilan Negeri Sleman," tuturnya.
Sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata, pada sidang pertama, Majelis Hakim akan melakukan inventarisasi berkas-berkas administrasi dari para pihak, baik penggugat maupun tergugat.
"Kalau sekiranya dari persidangan pertama tersebut telah hadir semuanya, baik penggugat maupun pihak tergugat, dengan sendirinya Majelis Hakim nantinya akan membuka forum untuk mediasi," ucapnya.
Namun, jika dalam sidang pertama ada pihak yang tidak hadir, Majelis Hakim akan menunda sidang dan memanggil kembali para pihak yang absen.
"Namun kalau ternyata salah satu pihak tidak hadir, otomatis Majelis Hakim akan mencoba memanggil kembali kepada yang tidak hadir," tambahnya.
Respons UGM soal Gugatan Komardin
Kepala Biro Hukum dan Organisasi UGM, Veri Antoni, mengaku pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh Komardin.
Tudingan Komardin yang menyebut UGM melakukan perbuatan melawan hukum karena dinilai membiarkan kegaduhan soal keaslian ijazah Jokowi tanpa klarifikasi terbuka.
Menurut Veri, nilai kerugian fantastis yang diklaim dalam gugatan itu merupakan hal yang harus dibuktikan oleh pihak penggugat.
"Besaran nilai kerugian yang diklaim oleh penggugat merupakan hak penggugat dan kewajiban penggugat untuk membuktikannya, termasuk juga legal standing penggugat yang harus jelas," ujar dia.
Saat ini, kata Veri, pihaknya tengah mencermati isi gugatan secara saksama sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.
"UGM mempelajari dan mencermati gugatan penggugat secara saksama dan siap menghadapi gugatan tersebut," ujar dia.
| Komjen Eddy Hartono Sebut Pelaku Ledakan Bom di SMAN 72 Jakarta Terafiliasi True Crime Community |
|
|---|
| Amnesty Internasional Desak Batalkan RKUHAP yang Disahkan DPR, Minim Transparansi Partisipasi Publik |
|
|---|
| SAH! DPR RI Setujui RKUHAP Menjadi Undang-Undang, Berikut 14 Poin Substansinya |
|
|---|
| Rendahkan Profesi Ahli Gizi, Wakil Ketua DPR RI Cucun Tuding Anak Muda Arogan: Masih Sebatas Wacana |
|
|---|
| SOSOK dan Harta Kekayaan Rospita Vici Paulyn, Ketua Sidang KIP Ijazah Jokowi, Cecar UGM soal Berkas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ova-jokowi-tribunmedan.jpg)