Berita Viral
ALASAN Jumran Oknum TNI AL Enggan Nikahi Juwita Hingga Berujung Dibunuh, Punya Kekasih Lain
Jauh sebelum berkenalan dengan Juwita, Jumran sudah memiliki pacar di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Keterangan Dokter Forensik
Dokter Mia Yulia Fitriani, ahli patologi forensik RSUD Ulin Banjarmasin dalam sidang, pada Senin (19/5/2025) siang, menguraikan hasil autopsi terhadap korban.
Diketahui, tulang leher sebelah kiri korban patah. Ditemukan pula resapan darah di sebelah kanan.
Ada juga luka memar pada kelopak mata sebelah kiri bawah, bagian belakang telinga kanan, dan kepala bagian belakang.
Dokter Mia menyebut, korban diserang dari arah belakang.
"Ada tekanan dari belakang. Korban di depan pelaku, dipeluk dari belakang. Ini asumsi saya berdasarkan temuan. Posisi korban tidak siap menerima serangan," ujarnya.
Melanjutkan penjelasannya, dokter Mia juga menemukan luka di alat kelamin korban.
Luka tersebut diduga timbul karena hubungan seksual.
Kondisi luka diperkirakan kurang dari satu hari dari waktu korban diautopsi.
“Mengarahnya benda tumpul alat kelamin laki-laki. Karena memarnya sampai mulut rahim,” ungkap dokter Mia.
Berdasarkan fakta-fakta dalam sidang, tim oditur menjerat Jumran dengan pasal pembunuhan berencana.
Jumran didakwa pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sebagai dakwaan primair.
Sementara, dakwaan subsider atau dakwaan alternatif, yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam primair pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP," jelas Tim Oditur Militer (Otmil) III-15 Banjarmasin, Lektol Chk Sunandi mengutip BanjarmasinPost.co.id.
Jumran juga menyatakan tidak sanggup membayar biaya restitusi yang diajukan keluarga korban senilai Rp 278 juta.
Hal ini disampaikan untuk menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Letkol CHK Arie Fitriansyah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Anggota-TNI-AL-Jumran-alias-J-Tersangka.jpg)