Sumut Terkini

Kadis Ketapang dan Pertanian Samosir Peringatkan Kios agar Tak Jual Pupuk Subsidi di Atas HET

Kepala Dinas Ketapang dan Pertanian Samosir menegaskan, kios distribusi pupuk subsidi tidak diperkenankan menaikkan harga dari HET.

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/MAURITS PARDOSI
PUPUK SUBSIDI: Kadis Ketapang dan Pertanian Kabupaten Samosir Tumiur Gultom sampaikan soal harga HET di hadapan para petani dan distributor pupuk yang diselenggarakan di Samosir, kemarin, Selasa (20/5/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, PANGURURAN - Kepala Dinas Ketapang dan Pertanian Samosir Tumiur Gultom menegaskan, kios distribusi pupuk subsidi tidak diperkenankan menaikkan harga dari Harga Eceran Tertinggi (HET).

Bila membandel, ijin kios tersebut dapat direkomendasikan dicabut.

"Distributor dan kios yang membandal dapat direkomendasi kepala daerah kepada holding BUMN Pupuk untuk mencabut ijin," ujar Tumiur Gultom, Rabu (21/5/2025).

Ia tuturkan, hal ini akan dilakukan apabila jika ada distributor dan kios yang menaikkan harga secara semena-mena untuk mencari keuntungan pribadi.

"HET berlaku ketika pupuk dijemput ke kios. Kendati demikian, sampai saat ini tidak ada aturan yang memperbolehkan kios untuk menaikkan harga diatas HET," sambungnya.

Ia menuturkan, Pemkab menegaskan bahwa pupuk bersubsidi harus dijual dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Pemerintah.

"Untuk pupuk bersubsidi tidak ada toleransi sedikitpun yang memungkinkan adanya kenaikan harga diatas HET," sambungnya.

Hal senada juga disampaikan Asisten II Pemkab Samosir Hotraja Sitanggang dalam rapat pengawasan pupuk dan pestisida (KP3) di Aula Kantor Bupati Samosir beberapa waktu lalu.

Hotraja menambahkan, distributor pupuk maupun kios pengecer harus ikut serta membantu program pemerintah dalam menjawab keluhan petani, terutama di era digitalisasi saat ini.

"Banyak informasi yang dapat disampaikan secara langsung," lanjutnya.

Hal ini disebut Hotraja melihat adanya isu yang tersebar di media sosial (medsos) bahwa harga pupuk bersubsidi di Kabupaten Samosir melampaui harga eceran tertinggi akibat ulah kios pengecer yang membebani petani.

Ia menyampaikan akan melakukan tindakan tegas bersama penegak hukum (Kejaksaan dan Kepolisian) kepada kios pengecer yang menaikkan harga diatas HET.

"KP3 juga harus bekerja dengan tegas. Termasuk penyuluh dilapangan agar memberi laporan apabila ditemukan adanya penyimpanan kenaikan harga pupuk bersubsidi," lanjutnya.

Ia juga menambahkan, daerah tidak bisa membuat aturan sendiri akan tetapi harus merujuk kepada aturan yang lebih tinggi dan harus mendukung kebijakan nasional.

"Distributor maupun kios sebagai mitra pemerintah, diminta untuk mengikuti peran pemerintah sebagai mitra dalam pelayanan, pengabdian yang melekat kepada masyarakat," ungkapnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved