Berita Viral

Dulu Digaji Rp 300 Ribu, Kabar Terkini Guru Supriyani, Segini Gajinya Usai Diangkat Jadi PPPK

Kasus Supriyani mencuat dan viral di media sosial pada pertengahan Oktober 2024. Ia dituduh memukul seorang muridnya yang merupakan anak dari anggota

KOLASE/TRIBUN MEDAN
INGAT Guru Supriyani yang Dituding Aniaya Murid? Kini Tak Lulus PPPK Padahal Dijanjikan Mendikdasmen 

"Perasaannya senang, bahagia dan terharu, karena selama 16 tahun bisa tercapai cita-citanya," katanya melalui sambungan telepon, Selasa (20/5/2025), dilansir TribunnewsSultra.com.

Gaji Supriyani Setelah Menjadi PPPK

Supriyani mengaku bersyukur dengan pengangkatan dirinya sebagai PPPK, setelah 16 tahun mengabdi sebagai guru.

"Perasaannya senang, bahagia dan terharu, karena selama 16 tahun bisa tercapai cita-citanya," katanya melalui sambungan telepon, Selasa (20/5/2025), dilansir TribunnewsSultra.com.

Kini, setiap bulan ia bisa menerima gaji sekitar Rp3 juta. Sebelumnya saat masih berstatus sebagai guru honorer, Supriyani hanya digaji Rp300 ribu per bulan.

"Gaji sebulan Alhamdulillah sudah bisa terima sekitar Rp3 juta lebih. Kalau waktu masih honor Rp300 ribu satu bulan," jelasnya.

Supriyani pun mengaku terharu, lebih lagi saat teringat masalah yang sempat menimpanya pada akhir tahun lalu.

Dengan statusnya yang kini PPPK, ia berjanji akan bekerja semaksimal mungkin menjadi tenaga pendidik.

Diketahui, Supriyani lulus seleksi PPPK 2024 melalui jalur afirmasi.

Beriku besaran gaji pokok guru ASN masih mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, yang terbagi berdasarkan golongan:

  • Golongan I: Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400
  • Golongan II: Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600
  • Golongan III: Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700
  • Golongan IV: Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200

Gaji Guru PPPK

Sementara itu, gaji guru PPPK diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 dengan rentang Rp1.938.500 hingga Rp7.329.000 tergantung golongan.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved