Medan Terkini
Pemko Medan Siapkan Rancangan Pemotongan Gaji bagi ASN yang Bercerai, untuk Biayai Anak
Camat, lurah hingga kepala lingkungan diminta data warga yang pernikahannya belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Camat, lurah hingga kepala lingkungan diminta untuk mendata warga yang pernikahannya belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Instruksi itu disampaikan oleh Wali Kota Medan, Rico Waas.
"Hal ini dilakukan sebagai upaya meminimalisir angka pernikahan yang tidak tercatat, memudahkan masyarakat dalam kepengurusan administrasi kependudukan," kata Rico Waas, Selasa (20/5/2025)
Soal ini disampaikan Wali Kota Medan Rico Waas ke Ketua Pengadilan Agama (PA) Kota Medan Abdul Rahim di Balai Kota Medan. Selain bersilaturahmi, kehadiran Abdul Rahim bersama rombongan juga untuk membahas kemungkinan dilakukannya Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemko Medan dan PA Medan terkait wujud tanggungjawab ASN terhadap anak jika terjadi perceraian.
“Nanti kita akan instruksikan kepada jajaran wilayah untuk mendata dan menyampaikan kepada PA. Ya, tanpa kita ketahui, mungkin ada saja atau bahkan banyak kasus terjadi di masyarakat kita kalau pernikahan mereka belum atau tidak tercatat. Ketidaktahuan atau keterbatasan jangkauan mungkin jadi penyebabnya," kata Rico Waas.
Selanjutnya terkait potensi MoU tentang ASN yang mengalami perceraian dengan skema pemotongan gaji untuk membiayai anaknya akan dirancang terlebih dahulu melalui perangkat daerah terkait.
"Memang di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kita siapkan konseling bagi ASN, kami mediasi agar mereka mengurungkan niat berpisah atau bercerai. Ini rencana yang baik, untuk keberlangsungan hidup anak-anaknya. Karena bagaimana pun itu tetap jadi tanggung jawab orang tuanya, apalagi laki-laki. Soal hubungan antar kedua pasangan secara status sudah selesai," ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua PA Medan Abdul Rahim menyampaikan, pasangan yang belum mencatatkan pernikahannya bisa diakomodir untuk melaksanakan isbat nikah ke PA.
Katanya, upaya itu harus lewat dukungan dari Pemko Medan agar masyarakat bisa memiliki kepastian status pernikahan yang telah terjadi secara agama.
"Terkait MoU Pak Wali, misalnya terjadi perceraian di ASN, bisa saja mungkin mereka tidak bertanggung jawab terhadap anak-anaknya. Mungkin bisa dilakukan dengan pemotongan gaji untuk membiayai anak sebagai bentuk tanggung jawab orang tua. Yang jelas, dalam hal keagamaan, kami siap membantu Pemko Medan,"kata Abdul Rahim.
(Dyk/Tribun-Medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Rekti Yoewono Berbagi Wawasan soal Membangun Sound di Soundrenaline Sana Sini di Medan |
|
|---|
| Kondisi Terkini Mahasiswa UNIKA yang Ditemukan Bersimbah Darah di Kuburan Pamannya, Sempat Koma |
|
|---|
| Ratusan Karyawan KG Group di Medan Ikuti Senam Aerobik, Tutup KG CUP 2025 |
|
|---|
| Berita Foto: Polrestabes Medan Ungkap Kasus Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu |
|
|---|
| Warga Pancurbatu Tewas setelah Dituduh Curi Uang Rp 2,3 Juta, Istri Sebut Korban Sempat Dijemput |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Wali-Kota-Medan-Rico-Waas-ke-Ketua-Pengadilan-Agama-PA-Kota-Medan-Abdul-Rahim.jpg)