Berita Viral

DAFTAR BELANJA Darmawati Dari Hasil Suami Lindungi Judol, Habis Rp 10 M: Tas, HP hingga Mobil Mewah

Darmawati, istri terdakwa Muhijran, anggota Kominfo yang melindungi situs judi online kerap belanja barang-barang mewah dari hasil kejahatan. 

KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Terdakwa Darmawati saat menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Darmawati, istri terdakwa Muhijran, anggota Kominfo yang melindungi situs judi online kerap belanja barang-barang mewah dari hasil kejahatan. 

Darmawati kerap berbelanja barang mewah dari hasil persekongkolan suami dengan mafia judi online.

kelakuan Darmawati terkuak dalam sidang dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2025).

Ada pun barang-barang mewah yang dibeli Darmawati meliputi:

Barang-barang yang dibeli Darmawati antara lain perangkat elektronik bernilai tinggi, seperti iPhone 16 Pro Max, iPhone 15 Pro Max, iPhone 15, dan handphone Asus ROG.

Selain itu, ia juga membeli MacBook Pro, iPad Pro, serta handphone Samsung Z Flip 5 berwarna ungu dan Samsung A35 berwarna biru.

Darmawati juga memborong tiga unit mobil mewah, yaitu BMW X7 warna putih, Toyota Fortuner putih, dan Lexus dengan pelat nomor B 16 WT.

Gaya hidup mewahnya tecermin dari pembelian barang fesyen bermerek, termasuk dua cincin Louis Vuitton, jam tangan Louis Vuitton warna emas, jam tangan Rolex warna perak, kacamata Dior, koper Louis Vuitton, dan sandal Hermes. 

Koleksi tas mewahnya terdiri dari berbagai merek ternama, seperti tas Louis Vuitton warna pink, tas Louis Vuitton warna cokelat, pouch Louis Vuitton cokelat, tas Dior warna biru dongker, tas Chanel warna pink, dan tas Longchamp warna abu-abu.

Baca juga: Lirik Lagu Mandailing Udak Gaul yang Dipopulerkan oleh Vifa Agora Feat Ecy Saima

Baca juga: SOSOK Letjen TNI Djaka Budi Bakal Dilantik Jadi Dirjen Bea Cukai: Sekretaris BIN, Eks Tim Mawar

Selain itu, Darmawati juga membeli berbagai perhiasan, termasuk 18 cincin, tujuh kalung, empat gelang emas, tiga gelang emas berbahan karet, tiga pasang anting, dua liontin emas bercampur berlian, dan satu liontin emas.

Sebelum melakukan pembelanjaan, Muhrijan telah mengetahui praktik melindungi situs judi online agar tidak diblokir oleh Kementerian Kominfo pada April 2024.

Ia kemudian mengoordinasikan sejumlah agen untuk berhubungan dengan pemilik situs judi dalam pengurusan penjagaan tersebut.

Dari praktik ini, Muhrijan menerima dana dari para pemilik situs perjudian, yang berlangsung dari April hingga Oktober 2024.

Dana tersebut diserahkan kepada Darmawati di kontrakan mereka yang terletak di Jalan Bonjol No. 102 BB, RT 01/RW 04, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Pada 20 Oktober 2024, Muhrijan dan Darmawati menyetorkan uang tunai sebesar Rp 2 miliar ke rekening atas nama Darmawati di Pondok Indah Mall.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved