Dairi Terkini

Residivis Narkoba di Dairi Kembali Ditangkap, Simpan 0,87 Gram Sabusabu

Sat Narkoba Polres Dairi meringkus 2 tersangka kasus narkotika jenis sabusabu di Jalan FL Lumban Tobing Kecamatan Sidikalang.

TRIBUN MEDAN/ALVI SUWITRA
PENGEDAR NARKOBA: Kedua tersangka diringkus Sat Narkoba Polres Dairi di Jalan FL Lumban Tobing Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIDIKALANG - Sat Narkoba Polres Dairi meringkus 2 tersangka kasus narkotika jenis sabusabu di Jalan FL Lumban Tobing Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, Senin (19/5/2025).

Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Bram Chandra mengatakan, salah satu tersangka yakni Sunaryo Boangmanalu (41) yang diketahui merupakan residivis. Dirinya ditangkap bersama rekannya, Antoni Solin (37).

"Ya kedua tersangka kami amankan saat berada di kediaman Sunaryo, " ujarnya.

Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Setelah diketahui lokasi keduanya, Polisi pun langsung melakukan penyergapan. Dari tangan Sunaryo, Polisi menyita barang bukti berupa Sabu seberat 0,87 gram.

Petugas pun langsung melakukan interogasi, dan Sunaryo mengaku bahwa barang haram itu adalah miliknya.

Saat ini kedua tersangka beserta alat bukti dibawa ke Mapolres Dairi guna penyelidikan lebih lanjut.

(Cr7/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved