Medan Terkini
Oknum Polisi di Medan Lempar Botol Alkohol ke Warga, Dihukum Patsus 30 Hari
Personel Polsek Pancur Batu Bripka A, kini menjalani penempatan khusus (patsus) di Polrestabes Medan.
Penulis: Haikal Faried Hermawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Personel Polsek Pancur Batu Bripka A, kini menjalani penempatan khusus (patsus) di Polrestabes Medan setelah dilaporkan oleh warga berinisial G atas dugaan penganiayaan.
Insiden ini terjadi pada Kamis (15/5/2025) malam saat Bripka A dan korban terlibat cekcok di sebuah lokasi .
Menurut laporan, Bripka A yang bertugas di unit Provos diduga melemparkan botol alkohol ke arah G hingga menyebabkan korban mengalami luka di wajah dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Korban yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polrestabes Medan .
Kepala Polrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengungkapkan bahwa Bripka A telah diamankan dan menjalani patsus selama 30 hari sambil menunggu proses penyelidikan oleh Propam hingga sidang etik.
"Laporan pidana juga sedang ditindaklanjuti," kata Gidion, Senin (19/5/2025)
Adapun itu, Gidion belum ingin merinci kejadian yang dialami Bripka A.
Sebab penyidik masih memeriksa sejumlah saksi untuk menyelidiki laporan korban.
(Cr9/Tribun Medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Rekti Yoewono Berbagi Wawasan soal Membangun Sound di Soundrenaline Sana Sini di Medan |
|
|---|
| Kondisi Terkini Mahasiswa UNIKA yang Ditemukan Bersimbah Darah di Kuburan Pamannya, Sempat Koma |
|
|---|
| Ratusan Karyawan KG Group di Medan Ikuti Senam Aerobik, Tutup KG CUP 2025 |
|
|---|
| Berita Foto: Polrestabes Medan Ungkap Kasus Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu |
|
|---|
| Warga Pancurbatu Tewas setelah Dituduh Curi Uang Rp 2,3 Juta, Istri Sebut Korban Sempat Dijemput |
|
|---|