Medan Terkini

Oknum Polisi di Medan Lempar Botol Alkohol ke Warga, Dihukum Patsus 30 Hari

Personel Polsek Pancur Batu Bripka A, kini menjalani penempatan khusus (patsus) di Polrestabes Medan.

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Personel Polsek Pancur Batu Bripka A, kini menjalani penempatan khusus (patsus) di Polrestabes Medan setelah dilaporkan oleh warga berinisial G atas dugaan penganiayaan. 

Insiden ini terjadi pada Kamis (15/5/2025) malam saat Bripka A dan korban terlibat cekcok di sebuah lokasi .  

Menurut laporan, Bripka A yang bertugas di unit Provos diduga melemparkan botol alkohol ke arah G hingga menyebabkan korban mengalami luka di wajah dan harus dilarikan ke rumah sakit. 

Korban yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polrestabes Medan .  

Kepala Polrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengungkapkan bahwa Bripka A telah diamankan dan menjalani patsus selama 30 hari sambil menunggu proses penyelidikan oleh Propam hingga sidang etik. 

"Laporan pidana juga sedang ditindaklanjuti," kata Gidion, Senin (19/5/2025)

Adapun itu, Gidion belum ingin merinci kejadian yang dialami Bripka A.

Sebab penyidik masih memeriksa sejumlah saksi untuk menyelidiki laporan korban.  

(Cr9/Tribun Medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved