Sumut Terkini

Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Dipecat, Pinjam Uang ke Bank dengan Mengatasnamakan Polisi Lain

Kepala Seksi Keuangan Polres Padangsidimpuan Aiptu RS dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari institusi Polri.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
POLISI DIPECAT: Suasana gedung Polda Sumut beberapa waktu lalu. Kepala Seksi Keuangan (Kasi Keu) Polres Padangsidimpuan Aiptu RS dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari institusi Polri. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Kepala Seksi Keuangan (Kasi Keu) Polres Padangsidimpuan Aiptu RS dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari institusi Polri.

Ia dipecat dari Polri lantaran diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang.

Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon mengatakan, modus Aiptu RS ialah diduga meminjam uang ke bank BRI mengatasnamakan anggota Polisi lain tanpa diketahui.

Kemudian, uang itu diduga digelapkan bukan diserahkan ke anggota yang namanya tercantum.

Meski demikian, Polda Sumut belum mengungkap berapa uang yang diajukan ke bank BRI mengatasnamakan anggota Polisi lainnya.

"Pertimbangannya terbukti melakukan penipuan dan penggelapan melalui pinjaman uang ke bank BRI,"kata Kompol Siti Rohani Tampubolon, Senin (19/5/2025).

Siti menjelaskan sidang putusan kode etik profesi terhadap Aiptu RS berlangsung pada Rabu 7 Mei lalu.

Setelah mendengarkan putusan, Aiptu RS mengajukan banding.

Selain mencatut nama personel untuk meminjam uang ke bank, Aiptu RS juga diduga memalsukan tanda tangan Kapolres Padangsidimpuan agar pinjamannya seolah-olah asli.

"Dengan menggunakan surat keputusan kepala Kepolisian."

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved