Berita Viral
INGAT Brotoseno Pecatan Polri Kasus Korupsi? Kini Mulai Geluti Bisnis Jual-Beli Rumah: Lebih Berkah
Masih ingat Brotoseno, pecatan Polri gegara kasus korupsi Rp 1,9 miliar di Ketapang Kalimantan Barat?
Kasus ini kemudian bergulir ke persidangan, dan pada 14 Juni 2017, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 5 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Brotoseno.
Setelah menjalani masa hukuman, pada Februari 2020 Brotoseno bebas bersyarat.
Baca juga: Nasib Brigadir Anton Kurniawan Usai Tembak Sopir Ekspedisi, PTDH dan Divonis Seumur Hidup
Baca juga: Gubsu Bobby Nasution Minta Bandara Kualanamu Diaktifkan Jadi Bandara HUB Indonesia Wilayah Barat
Akan tetapi, keberadaanya sebagai anggota aktif Polri setelah bebas dari penjara menimbulkan polemik di masyarakat.
Desakan publik agar Brotoseno dipecat dari kepolisian akhirnya ditindaklanjti oleh institusi Polri.
Pada 8 Juli 2022, melalui sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK), diputuskan bahwa Brotoseno diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas kepolisian.
Kini, Brotoseno memilih untuk memulai lembaran baru bersama Tata Janeeta dengan merintis usaha secara mandiri.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
| VIRAL Dua Anak Bak Pernikahan Dewasa di Sumenep, Orangtua Klaim Tradisi Bukan Eksploitasi Anak |
|
|---|
| PERAN 4 Tersangka Penganiaya Remaja Disabilitas Hingga Tewas, Ada yang Brutal Telanjangi Korban |
|
|---|
| NASIB Pimpinan DPR RI Cucun yang Sempat Dinilai Sombong Saat Respons Kritikan MBG, Kini Minta Maaf |
|
|---|
| Ronald Sinaga Geram Sikap Budi Arie, PSI Nyatakan Tolak Ketum Projo:Tak Ada Guna Tampung Pengkhianat |
|
|---|
| Roy Suryo Dkk Ajukan Ahli dan Saksi Meringankan Kasus Ijazah Jokowi, Polisi Masih Kita Panggil |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Raden-Brotoseno-dan-istrinya-tata-Janeeta.jpg)