Berita Viral

INGAT Aipda Gugun Gumilar? Dulu Dituding Siksa 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Dikabarkan Meninggal

Kuasa hukum mantan terpidana kasus Vina Cirebon Saka Tatal, Titin Prialianti,  mengaku sudah mengetahui kabar meninggalnya Aipda Gugun Gumilar.

Instagram
MENINGGAL - Aipda Gugun Gumilar, anggota Polsek Kesambi, Polres Cirebon Kota, meninggal dunia pada Senin (19/5/2025). Dia sempat dituding menjadi sosok yang paling sadis dalam menyiksa tujuh terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, pada tahun 2016 silam. 

Dikutip dari Tribun Bogor, Aldi bercerita ada dua anggota kepolisian yang paling sadis saat menyiksanya.

Dia mengatakan dua polisi tersebut bernama Aris Papua dan Gugun Gumilar.

TAMPANG Ucil, Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon, Lolos Hukuman Mati, Akui Stres Berat Hidup di Penjara
Terpidana kasus Vina (Kolase Ist/Facebook)

"Namanya Aris Papua sama Gugun. Itu yang paling kejam," kata Aldi.

Kemudian, Gugun juga sempat menjadi sorotan ketika memilih kabur saat didatangi oleh wartawan bernama Fristian Griec.

Adapun momen tersebut sempat diunggah di kanal YouTube Fristian Griec.

Dalam video yang diunggah itu, Gugun tampak tinggal di sebuah perumahan dan rumahnya memiliki pagar berwarna bata.

Lalu, dia juga memiliki mobil merah dan motor yang terparkir di garasinya.

Baca juga: SOSOK Jaksa Agung ST Burhanudin yang Menjadi Sorotan setelah Dikabarkan Akan Diganti

Kemudian, ketika Fristian tengah menunggu, Gugun tiba-tiba muncul dari dalam rumah, mengenakan sweater abu-abu yang dipadu celana jeans berwarna biru dan memakai masker.

Ketika melihat Fristian, Gugun tampak masuk ke dalam rumah dan mengambil motor hitam.

Seketika memakai helm, ia langsung tancap gas menghiraukan permintaan konfirmasi dari Fristian Griec.

Akhir Kasus Vina Cirebon usai PK 7 Terpidana Ditolak Hakim

Kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky, di Cirebon, Jawa Barat yang terjadi pada tahun 2016 telah berakhir.

Pasalnya, PK yang diajukan tujuh terpidana kasus Vina berujung ditolak oleh hakim agung.

Adapun PK tujuh terpidana dibagi dalam dua perkara, yaitu PK nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

Lalu, PK kedua dengan nomor 199 PK/PID/2024 dengan pemohon Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved