Berita Viral

SEMPAT Ngaku Cuma Masuk Hotel Tanpa Bercinta,Kades di Sumsel Ketahuan Bohong dari Video Syur 8 Menit

Video syur kepala desa dengan wanita lain berdurasi 8 menit 24 detik viral di media sosial. 

Kolase Tribun Bali
Ilustrasi perselingkuhan. Video syur kepala desa dengan wanita lain berdurasi 8 menit 24 detik viral di media sosial.  

TRIBUN-MEDAN.com - Video syur kepala desa dengan wanita lain berdurasi 8 menit 24 detik viral di media sosial. 

Kepala desa asal Ogan Ilir, Sumatera Selatan ini bikin heboh warga. 

Warga syok melihat secara jelas perselingkuhan kepala desa.  

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, mengatakan kepala desa tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka

“Tersangka kasus perzinahan,” ujar Ilham, Minggu (18/5/2025). 

Kronologi

Kasus ini mencuat ke publik setelah sang kepala desa diketahui baru saja memenangkan kontestasi pemilihan.

Namun pada Sabtu, 24 Desember 2022, ia kedapatan masuk hotel bersama seorang wanita di kawasan Jalinsum Palembang-Indralaya, Ogan Ilir.

“Tersangka mengakui masuk ke hotel, namun membantah terjadi persetubuhan,” jelas AKP Ilham.

Meskipun demikian, polisi telah mengantongi empat alat bukti kuat hingga akhirnya menetapkan pria tersebut sebagai tersangka. 

Baca juga: KINI Giliran Mahfud MD Dilaporkan Kubu Penggugat Ijazah Jokowi Gegara Ikut Berkomentar

Baca juga: Lirik Lagu Karo Ugah Babo Cining Dipopulerkan oleh Sri Malem Br Bangun

Baca juga: Emil Audero Gagal Bawa Palermo Promosi ke Serie A, Tak Jadi Telat Gabung Timnas Indonesia

Jeratan Hukum: Pasal 284 KUHP

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan. Berikut ringkasan bunyi pasalnya:

Ancaman pidana: Penjara paling lama 9 bulan, bagi:

Suami/istri yang telah menikah dan terbukti melakukan zina.

Pihak ketiga yang mengetahui status pernikahan lawan jenisnya, namun tetap melakukan hubungan zina.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved